Liputan-NTT.Com - Kupang,- Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H kuasa hukum WS yang ikut diperiksa terkait kasus akun tiktok Lika liku NTT, ia minta Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur taat prosedur dalam pemeriksaan hingga penyitaan handphone milik kliennya.
Hal itu disampaikan oleh Dr. Semuel Haning, SH.,MH selalu kuasa hukum WS saat Jumpa Pers di Kampus Universitas Persatuan Guru 1945 Nusa Tenggara Timur pada Rabu,10 Juni 2026.
Dr. Semuel Haning pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kliennya WS yang diperiksa oleh Penyidik Polda NTT kurang lebih 11 jam hingga akhirnya handphonenya juga ikut disita. Ia menilai bahwa tindakan penyitaan hp tersebut cacat prosedur dan melanggar undang-undang.
Ia juga mempertanyakan apakah penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak sehingga dilakukan tanpa izin terlebih dahulu, dan apakah prosedur pelaporan penyitaan kepada Ketua Pengadilan telah dipenuhi sesuai undang-undang?
Menurutnya, jika penyidik tidak dapat menunjukkan atau belum mengantongi penetapan izin sita dari pengadilan saat mengambil ponsel (HP) WS, maka menurut hukum acara pidana, penyitaan tersebut berpotensi cacat hukum.
Setelah melakukan penyitaan hp harus disampaikan kepada Ketua pengadilan dan kemudian hasilnya apakah disetujui maka hal itu harus disampaikan kepada WS selaku pemilik Hp, namun hingga sekarang belum ada informasi apapun dari pihak penyidik.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa WS diperiksa hanya karena sebuah chat whatsapp yang isi percakapannya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan kasus Lika liku NTT atau postingan-postingan yang ada dalam akun tersebut.
Dr. Semuel Haning berharap agar Penyidik Polda NTT dapat bekerja sesuai prosedur sehingga tidak menimbulkan masalah hukum yang mencederai hukum itu sendiri dan mencederai institusi kepolisian. Ia juga berharap Penyidik dapat segera mengembalikan hp/ponsel milik kliennya agar tidak menimbulkan masalah hukum lainnya.
Sementara itu WS pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dirinya diperiksa oleh Penyidik Polda NTT berdasarkan chattingannya bersama Gama Feroh.
“Saya diperiksa oleh Polisi terkait laporan dari Kejari Kabupaten Kupang Yupiter Selan tapi saya tidak ada kaitannya dengan pak Yupiter Selan, bahkan Penyidik juga menyatakan bahwa ia yakin 1000 persen saya tidak ada hubungan dengan Kajari Kabupaten Kupang”.
Ia juga menjelaskan bahwa HP miliknya disita sebab chat whatsapp dengan Gama Feroh yang menyebut kata LLN namun hal itu tidak ada hubungan sama sekali dengan pejabat Kabupaten Kupang.
Lanjutnya bahwa dalam pemeriksaan itu ia ditanya terkait apakah ia mengenal Gama Feroh ia menjawab mengenalnya sejak tahun 2022 dimana saat itu ia adalah Dosen UPG 1945 NTT dan Gama Feroh adalah mahasiswanya.
Ia kembali menegaskan bahwa percakapan yang dilakukannya bersama Gama Feroh tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus akun tiktok Lika Liku NTT maupun Kajari Kabupaten Kupang (*)


