Liputan-NTT.Com – Kupang,- Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Nusa Tenggara Timur secara resmi melaporkan Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana penggunaan dokumen legal standing milik pihak lain dalam menyelenggarakan kegiatan.
Laporan ini didorong oleh dugaan penggunaan Surat Keputusan Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (AHU), Akta Notaris, dan NPWP Sasana Besar Tinju Indonesia oleh PERBATI, serta penggunaan logo Pemerintah Provinsi NTT tanpa izin.
Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum PERTINA NTT dalam Konferensi Pers di Kampus UPG 1945 NTT pada Kamis, 23 Juli 2026.
Marthen Dillak, SH.,MH menjelaskan bahwa PERBATI menggunakan dokumen Sasana Besar Tinju Indonesia seolah-olah adalah miliknya. Penggunaan dokumen tersebut sebagai upaya untuk mendapatkan pengesahan agar dapat melakukan kegiatan-kegiatan, dan secara faktual mereka telah melakukan kegiatan menggunakan legal standing yang bukan miliknya.
Lanjut Marthen bahwa PERBATI telah melakukan kegiatan penataran Wasit dan Hakim pada tanggal 4-6 Juni 2026 tanpa legal standing yang sah, sebab menggunakan legal standing milik Sasana lain bahkan diduga tidak mengantongi izin penggunaan logo Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal itu diketahui berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT bahwa Dinas tidak pernah memberikan izin kepada PERBATI untuk menggunakan logo Pemprov NTT.
“Sikap ini bertendensi pidana sehingga kami telah melaporkan perbuatan PERBATI ke pihak Polda NTT dan secara resmi laporan kami diterima pada Kamis, 23 Juli 2026. Kami berharap bahwa PERBATI dapat menahan diri dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan apapun tanpa memiliki legal standing yang sah”.
Marthen Dillak meminta pemerintah dan keamanan dalam hal ini Polda NTT, Polres, bahkan Polsek-polsek agar tidak memberikan izin kepada PERBATI untuk menyelenggarakan kegiatan baik di NTT, di pusat maupun di seantero Indonesia sebab tidak memiliki legal standing.
Ia bahkan menegaskan agar Pemerintah tidak memberikan izin kepada PERBATI untuk menggunakan fasilitas negara dalam menyelenggarakan kegiatan karena bertentangan dengan hukum administrasi dan hukum tata negara.
Ketua PERTINA NTT Dr. Semuel Haning, SH.,MH menegaskan bahwa Tinju Amatir di Indonesia hanya ada PERTINA tidak ada yang lain bahkan melalui surat resmi, hanya PERTINA yang diakui oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Lanjutnya, bahwa PERBATI hendak mendaftarkan diri ke KONI sebagai induk cabang organisasi olahraga tetapi ditangguhkan sebab tim verifikasi KONI menemukan bahwa PERBATI sama sekali belum memenuhi persyaratan administratif, terutama terkait status badan hukum organisasi dan surat resmi mengenai hasil uji kelayakan tersebut disampaikan kepada Ketua Umum PERBATI.
Dr. Semuel Haning menegaskan bahwa soal pembinaan prestasi tinju siapa saja boleh melakukan. PERTINA memposisikan diri sebagai salah satu induk organisasi cabang olahraga sebab punya legal standing yang jelas dimana memiliki Akta Notaris pendirian AHU dan NPWP, semua tercatat di Kemenkumham RI di bawah pimpinan Ketua Umum Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M dan tidak ada yang lain.
“Kita hanya ingin menguji apakah benar PERBATI memiliki badan hukum atau legal standing untuk melakukan kegiatan? Sebab kegiatan yang mereka lakukan sangat mengganggu kegiatan PERTINA dan mengganggu pembinaan prestasi”.
Dr. Semuel Haning tegas menyatakan bahwa PERTINA tetap satu matahari, yang ganggu akan terganggu.
“Saya sangat mengharapkan kepada seluruh pengurus PERTINA dari Sabang sampai Merauke, Miangas sampai pulau Rote untuk tetap satu tekad, satu hati, satu matahari”.
PERTINA tetap tunduk pada hukum, langit runtuh, bumi terbelah hukum ditegakkan. Pertina hanya ingin mencari kepastian hukum bukan mencari masalah dan hanya mencari kebenaran. tegas Dr. Semuel Haning
Untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan PERBATI kedepan, Tim Kuasa Hukum PERTINA yang dipimpin oleh Simson Lasi, SH.MH menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh langkah-langkah hukum dengan bersurat ke Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek agar tidak memberikan izin kepada PERBATI untuk melakukan kegiatan sebab tidak memiliki legal standing. (*)


