Liputan-NTT.Com – Kupang,- Perjuangan Sri Sulastri Hamsa, mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, untuk menuntaskan masa studinya kini berada di ujung tanduk. Meski seluruh mata kuliah telah tuntas sejak semester 7 dan administrasi telah dilunasi hingga semester 13, Ketua Program Studi (Kaprodi) tetap bersikeras menolak mengizinkannya mengikuti sidang skripsi. Pihak Prodi justru memaksa Sri untuk pindah ke perguruan tinggi lain.
Masalah ini bermula saat Sri hendak mendaftar ujian skripsi di awal semester 12. Namun, berkasnya ditahan oleh operator Prodi dengan alasan namanya tercatat tidak aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) selama lima semester berturut-turut, yaitu pada semester 7, 9, 10, 11, dan 12.
Kendala status tersebut timbul akibat keterbatasan ekonomi yang dialami Sri. Ia terlambat membayar registrasi pada semester 7, baru melunasi kewajiban semester 9 hingga 11 secara sekaligus, dan kembali terlambat melunasi pembayaran di semester 12.
Meski demikian, Kepala Bagian Akuntansi Undana telah mengeluarkan surat resmi yang mengizinkan Sri melunasi kewajiban tersebut walaupun terlambat. Selama masa sulit itu, Sri juga tetap rutin berkonsultasi dengan dosen pembimbing skripsinya.
"Saya sudah membawa bukti pembayaran dan berkas selesai mata kuliah, namun pihak prodi justru menuduh bukti itu hasil rekayasa. Padahal saya datang setiap hari ke kampus, dari bagian Akademik, ICT, hingga berusaha menemui Rektor karena pihak Prodi sudah berhenti melayani saya dengan alasan status tidak aktif," ungkap Sri Sulastri Hamsa kepada awak media.
Melalui jalur birokrasi yang panjang berjenjang mulai dari Prodi, Kepala Bagian, Dekan, Wakil Dekan, hingga Asisten Rektor dan Wakil Rektor, akhirnya disepakati jalan keluar berupa pengajuan surat permohonan pribadi kepada Rektor. Pada November 2025, disposisi persetujuan dari Rektor keluar dan nama Sri resmi aktif kembali di PDDIKTI.
Namun, saat Sri kembali ke Prodi, persoalan baru justru muncul. Pihak prodi kembali mempertanyakan alasan statusnya bisa aktif, lalu menuduh Sri belum menyelesaikan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Magang.
Setelah Sri melengkapi dan membawa bukti penyelesaian kedua mata kuliah tersebut, Kaprodi justru mengeluarkan perintah yang mengejutkan. Sri dilarang melakukan registrasi dengan dalih sebuah surat edaran: mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban selama lebih dari 3 semester dan dianggap tidak kooperatif harus dipindahkan ke kampus lain.
Padahal faktanya, selama lebih dari satu tahun terakhir Sri sangat aktif mengurus permasalahan ini dan tetap melakukan registrasi hingga semester 13 sesuai dengan arahan langsung dari bagian akademik universitas.
Pada Jumat, 6 Februari 2026, Kepala Biro Akademik Undana akhirnya memberikan kepastian hukum dan membenarkan fakta krusial bahwa seluruh mata kuliah Sri Sulastri Hamsa sudah selesai sejak semester 7. Biro Akademik juga menegaskan bahwa bukti registrasi yang dimiliki Sri adalah sah dan bukan rekayasa. Sayangnya, Kaprodi tetap kukuh menolak melayani sidang skripsi dengan alasan pimpinan rektorat tidak bisa mengintervensi kebijakan di tingkat prodi.
Langkah terakhir yang diambil Sri adalah menemui Rektor Undana. Pimpinan tertinggi universitas tersebut merespons dengan cepat dan langsung menghubungi Dekan. Rektor menilai surat edaran prodi tersebut tidak bisa diterapkan kepada Sri karena mahasiswa yang bersangkutan telah melunasi registrasi sampai semester 13, serta sudah dinyatakan lulus ujian proposal dan ujian hasil skripsi.
Ironisnya, sehari setelah pertemuan tersebut, Rektor menerima laporan sepihak yang baru dari pihak prodi. Dalam laporan itu, prodi kembali menyatakan bahwa masih ada mata kuliah Sri yang belum selesai. Meski ruang konsolidasi telah dibuka oleh pihak rektorat, sikap prodi dilaporkan tidak berubah sedikit pun.
"Saya tinggal sidang skripsi, status sudah aktif di PDDIKTI, sudah lunas semua kewajiban administrasi. Kenapa justru saya yang harus dipaksa pindah kampus setelah bertahun-tahun berjuang di sini? Di mana keadilan dan kepastian hukum akademik bagi mahasiswa?" tegas Sri Sulastri Hamsa dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, Sri Sulastri Hamsa masih menunggu kejelasan dan perlindungan hak dari pimpinan tertinggi Undana, sementara waktu kelulusannya terus tergerus tanpa adanya kepastian penyelesaian. Sementara itu, belum ada tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Program Studi terkait masalah ini. (*)


