Liputan-NTT.Com - Kupang,- Setelah satu minggu kematian Mahasiswa Universitas Persatuan Guru (NTT) 1945 NTT Yerdi Beukliu yang dinilai janggal dan meninggalkan tanda tanya, kini keluarga besar Beukliu beri kuasa pendampingan hukum dan penanganan kasus kematian Yerdi kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur dan kampus UPG 1945.
Pemberian Kuasa berlangsung di ruang Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, pada Rabu, 20 Mei 2026 yang ditandai dengan penandatangan surat kuasa yang disaksikan oleh Wadek I Fakultas Hukum UPG 1945 NTT Marthen Dillak, S.H.,M.H dan Sekretaris KAI NTT Arnold Sjah, S.H.,M.Hum.
Ada juga pengalungan selendang adat oleh ayah kandung korban, Lukas Beukliu didampingi Julius Beukliu kepada Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, Simson Lasi, S.H., M.H. dan Ketua KAI NTT Erryc Mamoh, S.H.,M.H.
Julius Beukliu yang mendampingi ayah korban pada kesempatan itu menyampaikan bahwa, keluarga besar Beukliu secara sah menyerahkan kuasa pendampingan untuk penanganan kasus kematian Yerdi Efrosina Beukliu yang dinilai janggal dan tidak wajar.
Lanjutnya bahwa, Almarhumah Yerdi adalah harapan keluarga dimana dengan menempuh pendidikan tinggi di Kampus UPG 1945 NTT, ia bisa selesai dengan baik dan mendapat pekerjaan yang bisa membantu keluarga.
“Kami berharap dengan memberikan kuasa kepada KAI dan UPG 1945 NTT maka selanjutnya proses penanganan kasus kematian Yerdi Beukliu bisa menjadi jelas sehingga korban dan keluarga dapat memperoleh keadilan”.
Ketua DPD KAI NTT, Erryc Mamoh,S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan mengawal kasus kematian Yerdi Efrosina Beukliu hingga tuntas.
"Kita siap dan akan bersama-sama berusaha mengawal kasus saudari kita Yerdi hingga ada titik terang. Pada prinsipnya pihak KAI NTT siap memberikan bantuan hukum yang tulus dan ikhlas kepada pihak keluarga hingga pihak keluarga bisa memperoleh keadilan atas apa yang menimpa Almarhumah Yerdi Beukliu". (*)


