Liputan-NTT.Com - Jakarta,- Ruang Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), menjadi saksi penyampaian aspirasi para guru terkait berbagai persoalan pendidikan nasional, mulai dari nasib guru honorer di sekolah swasta, perlindungan profesi guru, hingga pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur yang juga mahasiswa Program Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dalam forum bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
Kehadiran rombongan mahasiswa S1 dan S2 Program Studi Manajemen Pendidikan UNJ di Gedung DPR RI merupakan bagian dari pembelajaran lapangan mata kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan. Kegiatan itu diprakarsai dosen muda UNJ, Moh. Takdir, yang membawa proses pembelajaran langsung ke ruang pengambilan kebijakan negara.
Dalam forum tersebut, Ketua PGRI Flores Timur mengaku hadir dengan dua peran sekaligus, yakni sebagai mahasiswa pascasarjana yang sedang mempelajari kebijakan pendidikan dan sebagai representasi para guru yang membawa berbagai persoalan pendidikan dari daerah, khususnya dari Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur.
“Ini pengalaman yang sangat berkesan karena kami bisa melihat secara langsung bagaimana DPR bekerja dalam merumuskan kebijakan pendidikan. Tetapi yang paling penting, kami dapat menyampaikan langsung suara para guru,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia menjadi peserta pertama yang mendapat kesempatan berbicara setelah pemaparan awal dari pimpinan Komisi X DPR RI.
Ada tiga pokok persoalan utama yang disampaikan dalam forum tersebut.
Pertama, mengenai nasib guru honorer di sekolah swasta yang dinilai belum sepenuhnya mendapatkan keadilan dalam kebijakan negara, khususnya dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, selama ini masih ada kesan pembatasan antara guru honorer di sekolah negeri dan guru honorer di sekolah swasta, padahal keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendidik anak bangsa.
“Semua guru mengajar anak bangsa. Guru negeri dan guru swasta sama-sama berdiri di depan kelas, mendidik, membimbing, dan mempersiapkan masa depan Indonesia,” katanya.
Ia menilai negara harus hadir memberikan kebijakan yang lebih adil sesuai amanat sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam forum itu juga disampaikan bahwa istilah “guru honorer” sudah saatnya dievaluasi. Ia menyebut adanya informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa status guru honorer akan dihapus pada 2027 dan nantinya hanya dikenal status ASN dan Non-ASN.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan status tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru.
“Jika hanya berubah nama tanpa perubahan kesejahteraan, maka akan muncul kekecewaan baru. Guru membutuhkan pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan yang nyata,” ujarnya.
Pokok pikiran kedua yang disampaikan berkaitan dengan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru.
Menurut dia, belakangan ini banyak guru menghadapi tekanan, ancaman, bahkan persoalan hukum ketika menjalankan tugas pendidikan di sekolah. Karena itu, profesi guru dinilai membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat agar para pendidik dapat bekerja dengan aman dan fokus mendidik peserta didik.
“Guru menjaga aset masa depan bangsa. Karena itu, guru harus dijauhkan dari ancaman, tekanan, maupun kriminalisasi,” katanya.
Sementara itu, poin ketiga berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Ia meminta pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara matang dan hati-hati karena akan menjadi dasar kebijakan pendidikan nasional di masa depan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama para guru, kata dia, adalah isu mengenai penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ia berharap tunjangan profesi yang saat ini diterima setiap bulan tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dalam sistem penggajian guru nasional.
Dalam forum itu, ia juga mengusulkan agar gaji dan tunjangan guru disatukan dalam satu nomenklatur penghasilan sehingga para guru tidak lagi dihantui kecemasan terkait pencairan tunjangan.
“Sudah saatnya negara memberi perhatian sungguh-sungguh terhadap kesejahteraan guru. Guru tidak minta diistimewakan, tetapi berharap pengabdiannya dihargai secara layak,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Lalu Hadrian Irfani memberikan apresiasi atas keberanian dan sikap kritis para peserta forum dalam menyampaikan persoalan pendidikan nasional.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan DPR RI terus berupaya mencari solusi atas berbagai persoalan pendidikan, termasuk yang berkaitan dengan kesejahteraan guru.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas saat ini masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan belum memasuki tahap penetapan.
Menurut dia, informasi yang beredar di masyarakat terkait penghapusan TPG maupun anggapan bahwa RUU tersebut segera disahkan merupakan informasi yang tidak benar.
“Pembahasan masih sangat panjang karena regulasi ini kompleks dan berkaitan dengan banyak undang-undang,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa metode yang digunakan dalam penyusunan RUU Sisdiknas adalah kodifikasi, karena berkaitan dengan berbagai regulasi pendidikan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam proses pembahasan tersebut, kata dia, Komisi X DPR RI juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar pendidikan dan organisasi profesi guru.
PGRI, lanjutnya, turut dilibatkan melalui Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, yang diundang untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU tersebut.
Terkait persoalan guru honorer di sekolah swasta, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi antara guru di sekolah negeri dan sekolah swasta.
“Semua guru harus diperlakukan adil. Tidak boleh ada pengkotakan yang membuat sebagian guru merasa ditinggalkan,” ujarnya.
Selain membahas tiga isu utama tersebut, forum juga menyinggung sejumlah persoalan pendidikan lain, seperti dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), keberlanjutan Kurikulum Merdeka, revitalisasi sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pelayanan lembaga-lembaga publik pendukung pendidikan seperti Perpustakaan Nasional.
Di akhir forum, Ketua PGRI Flores Timur menyerahkan langsung dokumen berisi berbagai persoalan guru Indonesia, khususnya kondisi guru di Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur, kepada pimpinan DPR RI sebagai bahan aspirasi dalam pembahasan kebijakan pendidikan nasional ke depan.
Ia mengaku bangga dan bersyukur dapat menjalankan misi akademik sekaligus memperjuangkan suara para guru dari daerah di tingkat nasional.
“Semoga apa yang disampaikan hari ini benar-benar menjadi perhatian serius dalam proses perumusan kebijakan pendidikan nasional,” katanya. (*)


