Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Dr. Semuel Haning Mengundurkan Diri Sebagai Kuasa Hukum Christofel Liyanto

Selasa | 3.2.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-03T07:08:58Z
banner 325x300

 


Liputan-NTT.Com - Kupang,- Dr. Semuel Haning, SH.,MH secara resmi menyatakan mundur dari posisinya sebagai Kuasa Hukum/Pengacara dari Komisaris Utama Bank Christa Jaya Christofel Liyanto. 


Hal itu disampaikan oleh Dr. Semuel Haning, SH.,MH kepada Awak Media dalam Jumpa Pers di Kampus Universitas Persatuan Guru 1945 NTT pada Selasa, 3 Februari 2026. 


Kepada Awak Media Dr. Semuel Haning menjelaskan bahwa ia mengundurkan diri sebagai Pengacara Christofel Liyanto atas dasar berbagai pertimbangan dan kesibukan-kesibukan yang tak dapat dihindari serta perkara yang sementara ia tangani di Jakarta.


“Saya mengundurkan diri dari Kuasa Hukum atau Penasihat Hukum dari Pak Christofel Liyanto, tetapi sebagai teman saya berharap agar semua masalah-masalah yang dihadapi oleh Pak Chris dapat berjalan dengan baik dan semuanya sesuai dengan mekanisme-mekanisme dan keterbukaan-keterbukaan di persidangan”. 


Dr. Semuel Haning menjelaskan bahwa sejak Christofel Liyanto ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2026, Chris Liyanto memintanya sebagai Kuasa Hukum/ Penasihat Hukum untuk menelaah apakah penetapan tersangka oleh Kejari Kota Kupang sudah sesuai dengan bukti yang cukup minimal dua alat bukti yang dianggap benar dan cukup untuk menetapkan Christofel Liyanto sebagaimana Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).


“Namun kini hubungan hukum antara saya dan Pak Chris Liyanto terkait kasus ini sebagai Ahli Hukum sudah tidak lagi. Kita serahkan semua pada mekanisme yang ada. Sebagai teman saya sangat berharap agar Pak Chris menghadapi masalah ini dengan fisik, mental atau psikis yang baik”.(*) 


×
Berita Terbaru Update