Liputan-NTT.Com - Kupang,- Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Suratmi Hamida, S.Sos., menekankan pentingnya penguatan sinergi antara instansi pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BP3MI Suratmi Hamida di ruang kerjanya pada Senin, 21 September 2026. Ia memaparkan potensi besar tata kelola PMI sebagai motor penggerak baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus benteng perlindungan warga di tengah tantangan pasar bebas global.
Sesuai data resmi BP3MI NTT per 21 September 2026, tercatat sebanyak 1.789 PMI asal NTT telah diberangkatkan bekerja ke luar negeri secara legal. Sementara itu, sebanyak 1.859 PMI tercatat telah selesai melewati keseluruhan proses penempatan melalui Perusahaan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Lanjut Suratmi bahwa, 5 persen PMI NTT diberangkatkan ke Malaysia, sisanya akan tersebar ke Hong Kong, Singapura, dan Brunei Darussalam. Bahkan anak-anak NTT ada yang lulus dan bekerja di Jepang serta negara-negara Eropa seperti Jerman, Bulgaria, Rusia, Rumania, dan Turki dengan gaji dan karir yang menjanjikan.
Kolaborasi Hulu-Hilir: Mengoptimalkan PAD Lewat Bisnis Proses PMI
Suratmi menjelaskan bahwa seluruh tahapan penempatan PMI, mulai dari tahap pra-medical check-up, pemeriksaan medis (medical check-up), hingga pelatihan kerja dan sertifikasi merupakan sebuah bisnis proses yang memiliki potensi ekonomi besar dimana selama ini, rantai nilai tersebut dikelola oleh pihak swasta.
Menurutnya, keterlibatan Pemda dalam mengambil peran pada sektor pelatihan maupun fasilitas medis tersertifikasi akan menjadi peluang strategis yang sangat baik yang dapat mendongkrak PAD NTT.
"Tata kelola PMI adalah bisnis proses yang memiliki peluang besar untuk kontribusi PAD. Jika kita bersama-sama membangun ekosistem ini secara matang, termasuk penataan fasilitas pelatihan dan medis di daerah, kita tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga sekaligus memotong jalur-jalur non-prosedural," ujar Suratmi.
Lebih lanjut, Kepala BP3MI NTT menjelaskan tantangan dinamika hukum internasional di era pasar bebas. Saat ini, Indonesia termasuk salah satu negara dari 80 negara dengan fasilitas bebas visa. Kemudahan ini kerap dimanfaatkan warga untuk berangkat menggunakan visa turis, kemudian melakukan konversi menjadi visa kerja setelah mendapatkan kontrak kerja di negara tujuan.
"Ketika warga kita bekerja menggunakan visa turis lalu mendapatkan kontrak di sana, perusahaan setempat akan mengurus konversi ke visa kerja. Secara hukum, kita tidak bisa intervensi karena hal tersebut merupakan kedaulatan penuh negara penempatan," jelas Suratmi.
Kondisi ini menjadi tantangan terbesar karena keberangkatan mandiri tanpa dokumen resmi dari BP3MI membuat fungsi pengawasan menjadi terbatas. Oleh karena itu, BP3MI terus menggalakkan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya jalur resmi demi keselamatan mereka.
Suratmi juga membeberkan data hingga 21 September 2026, tercatat masih ada 110 jenazah PMI asal NTT yang dipulangkan dalam peti mati dimana angka tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera merapatkan barisan dan bergerak bersama dari sekadar menyaksikan masalah menjadi agen perubahan yang menata ekosistem kerja. (*)


