Liputan-NTT.Com - Kupang, – Ikatan Mahasiswa Amanatun (IMAN) Kupang secara tegas mengecam lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi di Lokah, Desa Sahan, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Hingga saat ini, kasus yang sudah berjalan selama sembilan bulan sejak peristiwa terjadi pada 15 Desember 2025 tersebut hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Anggota Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS) IMAN Kupang, Bernadino Missa, menilai kinerja Kepolisian Resor (Polres) TTS dan Kejaksaan Negeri TTS sangat lamban dan mencederai rasa keadilan bagi korban serta keluarganya. Padahal, insiden pengeroyokan brutal dengan pelemparan batu tersebut terjadi di area publik dekat lingkungan sekolah (halaman SD GMIT Oe'Uki dan SMP Negeri Sahan) yang seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius di bagian paha serta lutut dan masih kesulitan beraktivitas hingga kini.
"Alasan penyidik bahwa penetapan tersangka harus menunggu pengakuan pelaku atau persetujuan Jaksa Penuntut Umum karena pelaku belum mengaku, adalah dalih yang tidak berdasar secara hukum. Kami mengingatkan bahwa Pasal 184 KUHAP secara jelas mengatur bahwa penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, bukan pada pengakuan tersangka semata," tegas Bernadino Missa yang akrab disapa Dino.
Pihak keluarga korban diketahui telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh alat bukti yang dibutuhkan penyidik. Bukti-bukti tersebut meliputi hasil visum et repertum yang didampingi oleh anggota Polsek Amanatun Selatan, rekaman video, foto-foto kejadian, keterangan saksi-saksi fakta di lapangan, hingga barang bukti fisik berupa batu yang digunakan oleh para pelaku. Namun, IMAN Kupang melihat adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara penyidik Polres TTS dan Jaksa Kejari TTS, yang mencerminkan buruknya koordinasi antar lembaga dalam menangani perkara yang secara pembuktian tergolong tidak rumit ini.
Merespons ketidakpastian hukum ini, Ikatan Mahasiswa Amanatun (IMAN) Kupang menyatakan 5 (lima) poin sikap tegas:
1. Menolak keras dalih bahwa penetapan tersangka harus menunggu pengakuan dari pelaku, karena hal tersebut bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
2. Mendesak Polres TTS untuk segera mempercepat proses gelar perkara dan menetapkan tersangka demi tegaknya keadilan bagi korban.
3. Meminta Kejaksaan Negeri TTS untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait hambatan proses koordinasi perkara yang selama ini dikeluhkan.
4. Mendorong Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera turun tangan mengawasi dan mengambil alih penanganan kasus ini apabila tidak kunjung ada kejelasan di tingkat daerah.
5. Meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI untuk membuka posko pengawasan dan memeriksa adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara ini.
IMAN Kupang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan kepastian hukum dan para pelaku pengeroyokan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)


