Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Kasus Pengeroyokan Aldo Rea di Karang Siri: Kuasa Hukum Apresiasi Penahanan 4 Tersangka oleh Polres TTS

Sabtu | 24.10.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-24T02:27:51Z
banner 325x300

 

Liputan-NTT.Com - Soe,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap empat orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Aldo Rea. Keempat tersangka yang berinisial BK, RB, JR, dan MB tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres TTS sejak Kamis, (22/10).


Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum korban, Samuel P. Y. Tobe, S.H., M.H., kepada awak media di kediamannya pada Jumat, 23 Oktober 2026.


Kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota SoE ini sebelumnya didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/260/IV/2026/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal 12 April 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti, pihak kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Samuel P.Y. Tobe, S.H., M.H., secara terbuka menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres TTS, Kanit Pidum Satreskrim Polres TTS, serta seluruh tim penyidik atas kinerja mereka yang maksimal, profesional, dan presisi.


"Upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres TTS telah sepenuhnya sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini adalah proses yang profesional dan akuntabel,".


Samuel berharap proses hukum ini dapat terus berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas untuk memberikan kepastian hukum, efek jera bagi para pelaku, serta edukasi kepada masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.


Meski mendukung penuh ketegasan hukum dari Polres TTS, Samuel menegaskan bahwa pihak korban tetap mengedepankan sisi humanis. Pihaknya menyatakan tidak menutup pintu bagi adanya upaya penyelesaian di luar jalur pengadilan (litigasi).


Kuasa hukum membuka ruang seluas-luasnya bagi keluarga kedua belah pihak untuk menempuh jalur musyawarah mufakat demi mencapai perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).


"Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum berjalan. Namun, kami juga membuka kemungkinan jika ada itikad baik dari kedua belah pihak dan keluarga untuk menempuh upaya perdamaian melalui Restorative Justice, selama memenuhi syarat formil dan materiil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Semuel. (*)


×
Berita Terbaru Update