Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Kasus Laporan PERTINA NTT Terhadap PERBATI di Polda NTT Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Jumat | 7.8.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T09:35:47Z
banner 325x300


Liputan-NTT.Com - Kupang,-Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Nusa Tenggara Timur terhadap Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) kini memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT telah resmi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci yang diajukan oleh pihak pelapor.


Hal itu disampaikan Oleh Tim Hukum PERTINA NTT pada Kamis, 6 Agustus 2026. 


Tim Hukum PERTINA NTT, Marthen Dillak, S.H., M.H., dan Simson Lasi, SH , MH mengonfirmasi bahwa penyidik Polda NTT baru saja memeriksa dua pengurus inti PERTINA NTT sebagai saksi, yaitu Wakil Ketua dan Sekretaris PERTINA NTT.


Lanjutnya bahwa, pemeriksaan oleh penyidik Polda NTT difokuskan pada dua event besar yang diselenggarakan oleh PERBATI di NTT, salah satunya adalah penataran wasit dan hakim yang telah berlangsung pada tanggal 4–6 Juni 2026, serta turnamen tinju antar sasana se-NTT.


PERBATI diduga kuat tidak memiliki legal standing atau legalitas hukum yang sah untuk melakukan aktivitas apapun di wilayah NTT. Untuk menyiasati hal tersebut, oknum PERBATI diduga menggunakan dan mencatut dokumen legalitas milik pihak lain, yaitu dokumen AHU, NPWP, dan akta notaris milik Sasana Besar Tinju Indonesia.


Dalam pemeriksaan, saksi David Selan membeberkan fakta mengenai penggunaan logo dan merek secara sepihak oleh PERBATI serta memberikan bukti-bukti fisik bahwa kegiatan penataran tersebut memang benar-benar terjadi.


Di sisi lain, Divisi Hukum PERTINA NTT juga telah berkoordinasi dengan pihak internal Polda NTT terkait izin keramaian event tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, pihak intelkam tidak berani mengeluarkan izin resmi karena setelah berkonsultasi dengan ahli hukum, dan PERBATI terbukti tidak mengantongi izin operasional atau pengesahan badan hukum dari Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.


Tindakan sepihak dan ilegal yang dilakukan oleh PERBATI ini dinilai sangat merugikan dunia tinju amatir di NTT. Selain mencoreng sistem pelatihan perangkat pertandingan (wasit dan hakim), PERTINA NTT secara nyata dirugikan karena adanya 10 atlet binaan mereka yang keluar dan diklaim sepihak oleh pihak PERBATI.


Simson Lasi menegaskan bahwa laporan ini semata-mata demi menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Sesuai dengan surat keputusan resmi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), hanya PERTINA yang diakui secara sah dan memiliki mandat penuh sebagai wadah olahraga tinju amatir yang legal di Nusa Tenggara Timur. 


Pihak PERTINA NTT sangat menyayangkan keberanian pengurus PERBATI yang nekat menggelar acara skala besar tanpa mempedulikan legalitas hukum negara.


PERTINA NTT sepenuhnya menyerahkan kelanjutan proses ini kepada penyidik Polda NTT dan berharap keadilan serta ketertiban hukum olahraga dapat segera ditegakkan. (*)


×
Berita Terbaru Update