Liputan-NTT.Com – Kupang,- Ketua Umum Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA), Dr. Semuel Haning, SH., MH., menyatakan kemenangan mutlak atas gugatan tindakan administrasi pemerintah yang dilayangkan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Perkara ini bermula dari pernyataan Menpora terkait adanya dualisme dalam tubuh PERTINA yaitu PERBATI. Menanggapi klaim tersebut, Dr. Semuel Haning menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan pernyataan tersebut di persidangan.
Dr. Semuel Haning menjelaskan bahwa dalam tiga kali persidangan, tim kuasa hukum Menpora gagal menunjukkan bukti legal standing, akta notaris, pendaftaran Kemenkumham (AHU), maupun NPWP dari organisasi PERBATI.
Oleh karena itu pernyataan Menpora Dinilai Abstrak. Sembilan kuasa hukum Menpora dalam eksepsinya mengakui bahwa pernyataan kliennya bersifat abstrak dan tidak didukung oleh Surat Keputusan (SK) resmi yang memiliki kekuatan hukum konkrit.
Lanjutnya bahwa Putusan Hakim Menguntungkan PERTINA: Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur menerima eksepsi absolut tersebut dan mempertimbangkan bahwa pernyataan Menpora bukan merupakan tindakan administrasi faktual, melainkan hanya pernyataan abstrak yang tidak mengikat secara hukum.
Selain itu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) secara resmi menolak pendaftaran PERBATI berdasarkan Pasal 11 AD/ART KONI karena tidak berbadan hukum. KONI menegaskan dukungannya hanya kepada PERTINA sebagai satu-satunya induk cabang olahraga tinju yang sah di bawah kepemimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut.
Menanggapi hasil putusan ini, Dr. Semuel Haning menegaskan tidak akan melakukan banding karena substansi putusan sudah sepenuhnya menguntungkan dan memenangkan posisi hukum PERTINA.
"Kekuatan legal standing PERTINA saat ini adalah super power. Hanya ada satu matahari dalam organisasi tinju amatir di Indonesia, yaitu PERTINA. Putusan ini membuktikan bahwa klaim dualisme tersebut hanyalah omong kosong tanpa dasar hukum konkrit," ujar Dr. Semuel Haning.
Dengan keluarnya putusan ini, seluruh pengurus dan atlet PERTINA diimbau untuk tetap solid dan fokus pada pembinaan prestasi olahraga tinju di Indonesia. (*)


