Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Komisi Informasi NTT: Jurnalis Adalah Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik

Selasa | 15.9.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-15T14:27:36Z
banner 325x300

 

Liputan-NTT.Com - Kupang,- Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi 60 wartawan se-Kota Kupang.


Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT pada Selasa (15/9) ini mengusung tema "Pers Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik".


Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan peran media massa dalam mengawal transparansi, akuntabilitas anggaran, serta memastikan pemenuhan hak asasi manusia dalam memperoleh informasi publik di wilayah NTT.


Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, secara resmi membuka kegiatan menegaskan posisi krusial institusinya. "Sengketa informasi hanya ada di Komisi Informasi. Seluruh lembaga publik di NTT memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi sesuai amanat undang-undang," ujar Germanus.


Ia menambahkan bahwa semangat keterbukaan informasi ini merupakan buah dari reformasi 1998 yang menuntut pembersihan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Melalui keterbukaan, pers diharapkan ikut aktif mengawal setiap program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah di NTT agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.


Narasumber yang hadir dan memberikan materi yakni Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI NTT, Yosef Kolo, S.S, menguraikan peran strategis pers NTT dalam mengawal keterbukaan informasi publik. 


Sedangkan Megasari dalam laporan panitianya memaparkan pentingnya kolaborasi hukum antara UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 sebagai landasan kuat jurnalis dalam melakukan peliputan investigasi di lapangan.


Ia juga menjelaskan bahwa indeks keterbukaan informasi publik bukan sekadar angka atau peringkat. "Indeks keterbukaan memengaruhi penilaian kinerja pemerintahan, dan kinerja tersebut berdampak langsung pada alokasi anggaran daerah. Di tengah keterbatasan efisiensi anggaran yang kami hadapi, dukungan kolaboratif dari rekan-rekan pers sangat kami butuhkan untuk menjaga pelaksanaan UU KIP di NTT," ungkapnya.


Sebagai bentuk komitmen nyata pasca-sosialisasi, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen secara bersama-sama. Komitmen ini menjadi simbol kesiapan jurnalis se-Kota Kupang dan KI NTT untuk terus berjalan beriringan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan NTT yang transparan dan akuntabel. (*)


×
Berita Terbaru Update