Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Ponsel WS Disita Penyidik, Kuasa Hukum WS Dr. Semuel Haning dan Tim Datangi Ditreskrimsus Polda NTT

Sabtu | 13.6.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-13T00:56:25Z
banner 325x300

 

Liputan-NTT.Com - Kupang,- Dr. Semuel Haning, SH.,MH dan Tim selaku kuasa hukum WS datangi Polda Nusa Tenggara Timur untuk mengambil kembali Ponsel WS yang disita oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.


Hal itu disampaikan oleh Dr. Semuel Haning Usai bertemu Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT pada Jumat, 12 Juni 2026.


Perlu diketahui WS yang adalah klien Dr. Semuel Haning dan Tim yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus Polda NTT selama 11 jam atas sebuah chat Whatsapp dengan Gama Feroh yang menyebut kata LLN yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang berjalan yakni dilaporkannya akun tik tok Lika Liku NTT ke Polda NTT. 


Dr. Semuel Haning pada kesempatan itu menyampaikan pihaknya mendatangi Ditreskrimsus Polda NTT untuk menanyakan pengembangan kasus yang dimana kliennya WS telah memberikan keterangan sebelumnya sehingga kemungkinan ada perkembangan-perkembangan lain yang sudah memiliki kepastian hukum. 


“Kami datang ke Ditreskrimsus ini dalam rangka untuk mengetahui proses pengembangan kasus ternyata masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan”. 


Lanjutnya bahwa, kedatangannya dan Tim juga untuk mengambil kembali ponsel WS yang disita oleh Penyidik. Penyidik menyampaikan bahwa permohonan untuk mengambil kembali Ponsel sudah diterima namun Direktur Ditreskrimsus belum mendisposisi karena sedang tugas keluar. 


Dr. Semuel Haning menegaskan bahwa ponsel itu perlu untuk di ambil kembali sebab didalamnya ada data pribadi kliennya. 


Pihaknya juga membutuhkan informasi yang kooperatif dari semua pihak terutama Penyidik sehingga tidak ada kesan lain dan apabila terjadinya keragu-raguan dalam kasus ini yang tidak mempunyai kepastian hukum yang jelas sebaiknya dihentikan sementara agar tidak mencederai hukum dan mencederai institusi kepolisian. 


Dr. Semuel Haning kembali menegaskan bahwa dalam sebuah kasus perlu adanya bukti kuat yang memiliki kekuatan hukum sehingga membuka kasus secara terang benderang.


“Klien kami juga akan kooperatif dalam bentuk apapun. Saya dan tim sangat mengharapkan agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan”. Hal yang tidak diinginkan adalah kasus yang tidak mempunyai kekuatan hukum atau bukti yang kuat lalu dipaksakan. Apabila kurang cukup bukti sebaiknya kasus ini dihentikan sementara sampai adanya bukti kuat yang mempunyai kekuatan hukum sehingga kasus ini bisa terang benderang.(*)


×
Berita Terbaru Update