Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Dinilai Bertentangan Dengan Tatanan Masyarakat Boti, Anggota DPRD NTT Minta Perdes Nomor 4 Tahun 2022 Direvisi

Kamis | 18.6.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-18T08:54:42Z
banner 325x300

 

Liputan-NTT.Com - Kupang,-  Anggota Komisi I DPRD Nusa Tenggara Timur, Stef Come Rihi, mendesak pencabutan atau revisi menyeluruh Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen dan Penertiban Ternak di Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Peraturan tersebut dinilai tidak mengakomodir nilai budaya dan justru merugikan masyarakat adat.

 

Hal itu disampaikan usai melakukan audiens bersama masyarakat Desa Boti di Ruang Komisi I DPRD NTT pada Kamis, 18 Juni 2026.

 

Menurut Stef Come Rihi, Perdes yang ditetapkan pada 28 Oktober 2022 itu disusun secara prematur. Ia tidak mempertimbangkan tatanan hidup tradisional masyarakat Boti, di mana ternak selama ini dilepas bebas, sementara lahan pemukiman dan pertanian dipagari sebagai pembatas.

 

“Perdes ini hanya mengatur soal peternakan tanpa mempertimbangkan aspek pertanian dan kearifan lokal. Isinya juga menimbulkan ketidakadilan. Kami minta agar dicabut atau direvisi total agar sesuai hukum yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat, bukan semata keinginan kepala desa”.

 

Anggota DPRD itu juga mengungkapkan dugaan pembakaran pagar pembatas lahan oleh pihak desa dengan dalih Perdes. Akibatnya, ternak bebas masuk ke area kebun dan pemukiman, lalu pemiliknya dikenai denda sebesar Rp. 250.000 per ekor ke kas desa, terpisah dari ganti rugi kepada pemilik lahan.

 

Lanjutnya, Komisi I berencana melakukan peninjauan langsung ke Desa Boti sebelum masa reses. Hasilnya akan dibawa ke Biro Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten untuk dikaji secara hukum, guna memulihkan keadilan dan nilai budaya setempat.

 

Pada kesempatan yang sama perwakilan masyarakat adat, Rudolfus Tallan, SH., MH., menegaskan Perdes tersebut cacat secara formil maupun materil. Penyusunannya tidak melibatkan warga dan tidak pernah mendapatkan asistensi resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten TTS.

  

Ia menjelaskan bahwa selama ini perselisihan akibat ternak diselesaikan secara adat: pemilik ternak dipanggil, kerusakan dinilai, dan disepakati ganti rugi yang adil. Berbeda dengan Perdes yang membebankan denda berdasarkan ukuran hewan, bukan besarnya kerusakan, bahkan bisa mencapai Rp7 - 8 juta tanpa dasar yang jelas. Sedangkan dalam Perdes yang mereka sebut jumlah kerugian yang disebabkan ternak kecil denda Rp.250.000 sedangkan ternak besar denda Rp.500.000 dan denda itu masuk ke kas desa bukan untuk pemilik kebun yang dirugikan.


“Kami hanya ingin kembali seperti semula. Lahan pemukiman dan kebun dipagari, sedangkan ternak tetap dilepas bebas mencari makan sesuai. Jangan sampai peraturan dibuat justru memecah belah dan memiskinkan warga”.


Turut hadir dalam pertemuan tersebut oleh Sekretaris Komisi I Hironimus Banafanu, serta anggota David Immanuel Boimau dan Ambrosius Reda, Perwakilan Masyarakat Boti.(*).


×
Berita Terbaru Update