Liputan-NTT.Com - Kupang,- Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) wilayah Nusa Tenggara Timur, Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me., C.Parb angkat bicara terkait 796 Alumni Politeknik Negeri Kupang yang belum mendapat ijazah sejak tahun 2021 hingga tahun 2025.
Hal itu disampaikan oleh Ketua APTISI NTT di bilangan Kota Kupang pada Selasa, 16 September 2025.
Dr. Semuel Haning menjelaskan bahwa polemik yang terjadi di Politeknik Negeri Kupang dimana para alumni yang tidak mendapat ijazah harus dilakukan pengkajian yang mendasar untuk mengetahui penyebab para alumni belum menerima ijazah.
Lanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang sistem Pendidikan Tinggi sudah mengisyaratkan bahwa setiap kelulusan mahasiswa dan berakhirnya masa studi wajib memberikan ijazah sebagai tanda penghargaan telah selesainya studi. Oleh karena itu mengenai polemik di Politeknik Negeri Kupang mengenai ijazah belum diterima belum dikaji apa penyebabnya sehingga alumni belum menerima ijazah.
Menurut Dr. Semuel Haning bahwa alumni yang tidak menerima ijazah sangat dirugikan karena ijazah digunakan untuk mencari pekerjaan, atau jika alumni itu seorang ASN sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pangkat dan golongan. Biasanya jika saat wisuda alumni belum menerima ijazah itu paling lambat satu bulan dan sudah ada kesepakatan antara pihak kampus dengan wisudawan jika ada masalah teknis maka setelah wisuda, ijazah baru diterima satu bulan kemudian.
“Masalah teknis yang bisa dialami misalnya karena percetakan atau perlu untuk ditelusuri kembali terkait identitas alumni agar tidak terjadi kesalahan atau terganggunya PIN (Penomoran Ijazah Nasional). Sekarang ada sistem ketika seluruh mahasiswa telah selesai dan melakukan yudisium seharusnya sudah mendapat ijazah tetapi kita masih memakai pola yang biasa yakni diwisuda baru mendapat ijazah”.
Hal ini sangat mengganggu ketika mahasiswa yang sudah selesai belum mendapat ijazah, jadi suatu beban bagi alumni sendiri dan juga bagi perguruan tinggi. Pertanyaannya mengapa sampai bisa terlambat bertahun-tahun? Hal ini perlu ditelusuri faktor-faktor administrasi jika ada masalah pada PIN, dari tahun 2021 sampai sekarang itu segera selesaikan, Perguruan Tinggi harus bertanggung jawab atas kerugian alumni.
Alumni perlu membuat somasi atau teguran kepada pimpinan kampus atau perguruan tinggi dalam hal ini Rektor atau Direktur agar mereka dapat melakukan atau menerbitkan ijazah yang seharusnya alumni terima. Ijazah itu penting untuk menentukan nasib orang dan itu hak alumni dan hal ini bisa berdampak pada perbuatan melawan hukum berdampak pada kerugian materil dan immateril. Itu sangat merugikan sekali bagi alumni kalau tidak mendapatkan ijazah.
“Saya juga mengharapkan berkenan secepatnya pihak Politeknik Negeri sesegera mungkin menyelesaikan masalah ini jangan sampai masalah ini dapat berakibat pada merusak nama baik perguruan tinggi atau pendidikan tinggi di NTT”.
Menurut Dr. Semuel Haning orang yang bertanggung jawab penuh dalam masalah ini adalah Direktur karena ia adalah nahkoda dalam perguruan tinggi tersebut dan proses akademik dalam hal penelitian pengabdian masyarakat ada pada tanggung jawab direktur. Apapun resikonya dia nahkodanya selain itu Wakil direktur I bidang akademik perlu dicari tahu apa penyebabnya sehingga para alumni tidak mendapat atau belum mendapat ijazah itu? Ini menyangkut nasib banyak orang, nasib alumni yang perlu dipertanggungjawabkan.
Kasus ini bisa berdampak hukum perdata maupun pidana karena alumni mengalami kerugian materil dan immateril misalnya kehilangan pekerjaan atau dengan ijazah orang bisa melamar pekerjaan atau untuk mengambil gelar tambahan. Tidak mendapat ijazah dapat mengganggu semua stabilitas para pengguna ijazah bahkan berdampak pidana karena orang bisa bawa sebagai unsur penipuan dan lain-lain.
“Kita minta pihak Politeknik negeri untuk menyelesaikan baik-baik untuk dapat menyelesaikan semua secara arif bijaksana dan tidak boleh ada yang dikorbankan”. (*)