Liputan-NTT.Com- Kupang,- Diduga siswa SMA Negeri 1 Kota Kupang FS aniaya guru Mata Pelajaran Informatika tapi tidak diberi sanksi sesuai aturan sekolah. Berdasarkan pedoman tata tertib sekolah yang telah disepakati bersama oleh Kepala Sekolah dan Dewan Guru siswa yang melakukan pelanggaran dan mencapai angka 100 maka wajib dikembalikan ke orang tua untuk dibina.
Hal itu disampaikan oleh RLM selaku guru mata pelajaran informatika di SMA Negeri 1 Kupang kepada wartawan di bilangan Kota Kupang pada Sabtu, 20 September 2025.
RLM selaku guru Informatika sekaligus korban penganiayaan oleh muridnya menyampaikan bahwa FS terlalu sering melakukan pelanggaran hingga jumlah pelanggaran yang dilakukan sudah mencapai angka 100 dimana sanksinya harus dikembalikan ke orang tua untuk dibina, namun Kepala Sekolah diduga mengabaikan aturan tersebut dan hanya memberikan sanksi berupa skorsing kepada FS dengan dalih menjaga nama baik sekolah dibandingkan memberlakukan aturan sekolah.
Lanjut RLM bahwa Pedoman tata tertib Siswa harus diberlakukan kepada semua siswa di SMA Negeri 1 Kupang agar terciptanya keadilan bagi semua siswa. Bukan pedoman itu berlaku untuk pelajar lain sedangkan FS tidak, diduga kuat Kepala Sekolah itu melindungi siswa dan mengabaikan guru yang dianiaya siswa inisial FS.
RLM menjelaskan kronologis terjadinya penganiayaan pada saat jam mengajar pelajaran Informatika kelas XI C pada 12 September 2025 saat pelajaran berlangsung.
Siswi inisial (FS) saat pelajaran berlangsung selalu membuat gaduh didalam kelas seperti mengeluarkan alat make upnya di atas meja sambil merias wajah dan mengabaikan pelajaran yang sedang berlangsung bahkan sering bermain game di handphonenya ketika ditegur bukannya berhenti malah semakin memberontak.
Siswi FS saat ditegur semakin menjadi-jadi sehingga RLM memintanya untuk keluar dari ruangan kelas agar tidak mengganggu siswa yang sedang belajar, namun FS tetap bertahan dan adu mulut dengan guru informatika tersebut, bahwa “Saya tidak keluar lu mau apa, guru informatika mengulangi kata-kata FS” saat guru menyentuh mulutnya dengan tujuan untuk bisa diam, dalam artian mendidik FS, namun bukanya diterima malah balik menendang guru pada pinggang bagian kanan, jelas RLM.
Selain itu, orang tuanya FS yang diketahui sebagai Pol PP di Provinsi NTT diminta ke Sekolah pada Senin 15 September 2025 untuk bersama-sama mencari solusi untuk anaknya dibina di sekolah agar memperbaiki karakter yang dinilai kurang etis itu, tetapi orang tuanya mengancam Guru informatika bahwa “Saya ini dulu kerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), jadi bisa penjarakan kau, karena saya sudah penjarakan dua orang saat itu,” Ibu Rini mengulangi kata-kata Bunda dari FS.
Orang tua adalah guru pertama dan utama di Rumah, jadi karakter anak adalah cerminan orang tua, jadi diharapkan orang tua wajib mendidik anak untuk tahu menempatkan diri, apalagi memukul gurunya sendiri. Semua orang cerdas dan pintar di muka bumi karena jasa-jasa guru.
Disampaikan bahwa orang tua siswa itu mengancam untuk pidanakan guru, dengan menekan secara psikologis bahwa dia sudah pernah penjarakan dua orang saat ia sebagai pegawai di P3AP2KB, jadi guru itu saat ini tertekan secara psikis dan mental.
Wartawan telah mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMA 1 Kota Kupang, Marselina Tua namun tidak merespon pesan wartawan padahal sudah membaca hingga berita ini diturunkan belum ada respon balik. (*).