Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Rektor IAKN Kupang Pecat 3 Pejabat Kampus Secara Sepihak

Jumat | 1.8.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-31T23:46:15Z
banner 325x300


Liputan-NTT.Com- Kupang,- Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang (IAKN) Dr. I Made Suardana, M.Th Dinilai sangat arogansi dan otoriter hingga pecat  tiga pejabat IAKN secara sepihak. Tiga Pejabat yang diberhentikan yakni Martin Ch. Liufeto, M.Pd Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan & Keuangan, Marla Marisa Djami, M.Si Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. Yenry A. Pellondou, M.Si selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen IAKN Kupang. 


Demikian disampaikan oleh Tiga Pejabat IAKN Kupang saat ditemui oleh Tim Media di Kampus IAKN Kupang pada Rabu, 30 Juni 2025. 


Kepada awak Media, Martin Liufeto mengaku kaget saat menerima surat pemberhentian dan dua pejabat lainnya. Menurutnya tidak ada persoalan sepihak dan konfirmasi yang menjadi dasar pemberhentian dirinya bersama dua rekan lainnya. 


“Kami menerima SK Pemberhentian ini sekaligus mempertanyakan redaksi yang ada di SK. Biasanya SK disertai dengan bahan pertimbangan tapi yang ada dalam SK Pemberhentian hanya Nota Dinas Rektor kepada Kepala Biro Administrasi Umum tertanggal 23 Juli kemudian berdasarkan pertimbangan dalam huruf A menetapkan putusan ini dan kami tidak menemukan dasar lain yang menetapkan bahwa kami melakukan kesalahan sehingga tiba-tiba SK pemberhentian ini diterbitkan,”.


Menurut Liufeto semua tugas yang diemban selesaikan dengan baik hingga saat dirinya menerima SK Pemberhentian tidak ada panggilan maupun pembinaan atau apapun dari kepegawaian.  SK tersebut dinilai janggal karena tanpa paraf hanya tanda tangan Rektor sendiri dan biasanya setiap SK harus ada paraf dari Kepala Biro atau pejabat lainnya.


“Kami sedang menunggu Rektor dan berharap bisa diberikan penjelasan karena ini menyangkut dengan hak dan kinerja kami dinilai karena keputusan Rektor hari ini akan berdampak pada kinerja kami kedepan. Kejanggalan-kejanggalan ini hanya bisa dijelaskan oleh Rektor sebagai orang yang mengeluarkan SK. Kami akan memperjuangkan hak-hak kami untuk mendapatkan kejelasan,”.



Momentum itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen IAKN Kupang

juga menyampaikan sangat disayangkan SK Pemberhentian yang diterima tanpa prosedur jelas, seorang pemimpin lembaga pendidikan bahkan lembaga pemerintah ini sangat mengganggu citra dan nama baik. Rektor adalah pemimpin yang tidak bijak yang mengambil keputusan besar tanpa aturan dan prosedur jelas. Sedangkan ini lembaga pemerintah tentu ada regulasi yang mengatur dengan jelas.


Marla Djami juga menyampaikan sejauh dirinya tidak memiliki persoalan yang bisa dijadikan alasan mendasar karena semua tugas atau pekerjaan diselesaikan sesuai dengan perjanjian kinerja yang ada. SK Pemberhentian dirinya dan dua rekan lainnya merupakan tindakan sepihak karena jika ada kesalahan seharusnya mereka di BAP atau diberi surat peringatan dan secara pribadi Ia merasa ini merupakan bentuk ketidakadilan karena diberhentikan secara sepihak tanpa tahu alasannya apa dan diberhentikan tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang seharusnya.


“Kami bersedia diberhentikan kapan saja kalau itu sesuai dengan prosedur dan memang kami punya salah harusnya BAP dan diberi surat peringatan,”.


Ketua Senat Yakobus Beda Kleden juga menyampaikan secara aturan Pemberhentian pejabat adalah kewenangan Rektor, dan pengangkatan juga kewenangan Rektor melalui assessment terbuka. Pengangkatan Pejabat ada prosesnya ada pengumuman kemudian orang melamar, pengecekan administrasi dan sebagainya kemudian Rektor dengan berbagai pertimbangan memutuskan untuk mengangkat para Warek dan para Dekan sampai dengan Koordinator Prodi. 


“Kalau misalnya diberhentikan di dalam mekanisme kepegawaian hanya ada dua  yakni pelanggaran kode etik berat atau tidak melaksanakan tugas dan saya tidak tahu pemberhentian ini dalam rangka aturannya apa di SK tidak tidak disebutkan. Jadi pertimbangannya semata-mata atas pertimbangan Rektor,”.



Menurut Beda Kleden bahwa pejabat yang diberhentikan selama ini mengerjakan tugas dengan baik sehingga instansi berjalan dengan baik sehingga Rektor juga bisa bekerja dengan baik. Kalau ada hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas yang tidak baik pasti Rektor juga tidak beres. 


Sejauh ini kalau Rektor menyatakan menjalankan tugas dengan baik pasti warek-warek juga melaksanakan tugas dengan baik. Jadi kalau keputusan ini secara sepihak dan mungkin ada unsur-unsur subjektif di luar pertimbangan pokok tadi yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan atau bisa juga menolak atau bisa menyampaikan ke badan pertimbangan kepegawaian.


Mantan Rektor IAKN Kupang Dr. Harun Natonis juga menyampaikan bahwa pemberhentian pejabat berdampak pada kinerja dan berdampak pada kampus yang berakibat pada terbentuk kelompok-kelompok. Sehingga akan lebih bijak kalau Rektor yang mengundurkan diri daripada memaksakan sesuatu yang tidak baik.


Kalau mau jujur dia tidak sanggup memimpin kampus ini jadi lebih baik mundur daripada kampus hancur. Hanya karena arogansi seseorang berdampak pada kehancuran kampus. Ketika beliau hadir disini lebih banyak kontroversi dan dia sendiri yang menciptakan bukan orang-orang sini.


Kampus yang seharusnya kebebasan akademik dijunjung tinggi justru dikebiri dengan arogansi  kepemimpinan yang otoriter dan di kampus tidak boleh ada ini. Kebebasan berekspresi ada disitu, yang menarik adalah pejabat yang diberhentikan ini apa kesalahan mereka?


“Lebih baik Rektor mundur, kampus tidak boleh dirusak oleh orang yang kepemimpinannya model begini, saya bicara sebagai mantan Rektor sekaligus yang punya andil membangun lembaga ini. Kepentingan saya kampus harus lebih baik dari kemarin,”. 


Terpisah, Rektor IAKN Kupang telah dikonfirmasi melalui chatting WhatsApp pribadinya oleh tim media namun tidak merespon chatting wartawan hingga berita ini ditayangkan,  padahal sudah membaca pesan wartawan. (*).


×
Berita Terbaru Update