Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Diduga Pelaku Penganiayaan Anak di TTS, Dihukum dengan Pasal Berlapis

Minggu | 28.7.24 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-28T15:19:31Z
banner 325x300

Liputan-NTT.Com-TTS,- Diduga Pelaku Penganiayaan terhadap korban anak dibawa umur wajib dihukum setimpal perbuatannya. Karena pelaku melakukan dengan kekerasan fisik. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014  pasal 80 (1). Jo pasal 76 dengan denda 72 Juta dengan hukuman penjara. Apabila mengakibatkan luka berat denda 100 juta dan hukuman penjara.


Demikian media ini memperoleh Surat Laporan Polisi (LP) pada Rabu, (24/7/2024) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/225/VII/SPKT/POLRES TTS/ POLDA NTT.


Jenis Penganiayaan Anak 


Berdasarkan penjelasan Undang-Undang penganiayaan terhadap anak seperti kekerasan fisik seperti, pukulan, tamparan dan mencubit. Kekerasan verbal meliputi: Mencaci maki, mengejek, mencela dan mengancam. Kekerasan psikis meliputi: Pelecehan seksual, memfitnah dan mengucilkan, jelas.


Unsur-Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Anak 


Adanya unsur kesengajaan. Adanya perbuatan yang dilakukan.  Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban. Adanya akibat yang menjadi sasaran utama.


Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.


Diketahui Yuliana Bantaika melakukan hutang di kios milik Meri A.M Tefi sekitar Rp. 360.000 terhitung sekitar satu tahun namun tidak dibayarkan, dan berujung pidana. Saat pemilik kios melakukan penagihan bukannya dibayarkan tetapi melakukan penganiayaan terhadap pemilik kios hingga korban mengalami luka.  Anak dibawah umur dan Ibunya menjadi korban penganiayaan dari tukang hutang itu.


Korban meminta Polres TTS melalui Penyidik Polres TTS untuk menangani kasus dugaan penganiayaan itu dengan serius supaya jangan ada korban berikutnya lagi. Apalagi pelaku itu adalah tetangga dekat, jika tidak dihukum sesuai undang-undang berpeluang besar akan melakukan tindakan kekerasan lagi, jelasnya.

 

Kronologis Penganiayaan di Kualeu 


Penganiayaan bermula dari Korban Meri A.M Tefi meminta anaknya Julita Tampani (11) untuk menagih hutang di terduga pelaku atas nama Yuliana Bantaika. Julita (11) saat menagih hutang bukanya dibayarkan namun menganiaya korban hingga benjolan di kepala korban pertama, maka korban pertama itu kembali ke rumah untuk menyampaikan kejadian itu kepada ibunya.


Saat itu pun Ibu Meri A.M Tefi bergegas ke Rumah nya Yuliana Bantaika untuk menanyakan kejadian itu. Yuliana Bantaika bukannya menanggapi dengan kepala dingin namun melakukan penganiayaan lagi terhadap Ibu Korban yang menjadi korban kedua.


Diketahui juga korban kedua mengalami luka-luka pada bagian tubuh seperti: Robek di pelipis kiri, lecet pada siku kanan dan lecet pada lutut kiri. Hal itu terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024 di Desa Kualeu Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan. (TIM-A1).







×
Berita Terbaru Update