Liputan-NTT.Com - TTS,- Perjuangan panjang pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Amanatun mencatat kemajuan signifikan setelah resmi ditetapkan berada di Klaster 2 nasional. Status strategis ini menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan administratif pembentukan daerah otonom baru tersebut telah lengkap dan resmi diserahkan kepada pemerintah pusat.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Dr. Marthen Tualaka, S.H., M.Si., dalam Seminar dan Panel Diskusi Bersama yang berlangsung di Aula Mutis, Kantor Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Jumat (6/11/2026).
Pengelompokan ini mengacu pada rekomendasi Forum Koordinasi Nasional (Forkonas) yang membagi kesiapan CDOB ke dalam tiga tingkatan, di mana Amanatun kini berada di posisi kedua selangkah di bawah daerah yang telah mengantongi amanat Presiden (Klaster 1).
"Masuknya Amanatun ke dalam klaster kedua membuktikan bahwa seluruh tahapan politik dan administratif di arus bawah, mulai dari tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi bersama DPRD, telah selesai dengan dokumen yang lengkap dan sudah di tangan pemerintah pusat," ujar Dr. Marthen Tualaka.
Meski dokumen utama telah tersampaikan, Dr. Marthen mengingatkan bahwa perjuangan belum usai. Tantangan berikutnya adalah mengawal sinkronisasi data nasional antara DPR RI, DPD RI, Kemendagri, dan Forkonas untuk mengeliminasi perbedaan data yang berpotensi menghambat penilaian kelayakan dan persiapan fiskal di tingkat pusat.
Guna memperkuat posisi Amanatun, sejumlah agenda strategis kini tengah diakselerasi di daerah, yang meliputi:
Sinkronisasi dan Pembaruan Data Pendukung: Memastikan akurasi data wilayah secara berkala agar tetap mutakhir dan terverifikasi.
Penguatan Aspek Fiskal: Menyusun proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemetaan potensi ekonomi, serta analisis kemampuan pembiayaan pemerintahan.
Kajian Akademik Kelayakan: Memperdalam analisis komprehensif pada aspek sosial, ekonomi, geografis, dan demografis wilayah Amanatun.
Konsolidasi Nasional: Menyelaraskan komitmen politik bersama antara masyarakat, Pemerintah Kabupaten TTS, Pemerintah Provinsi NTT, dan lembaga legislatif.
Langkah taktis ini diambil agar seluruh komponen di daerah berada dalam kondisi siap tempur. Dengan demikian, begitu pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran daerah, CDOB Kabupaten Amanatun tidak perlu memulai proses dari awal dan dapat langsung melompat ke tahapan pengesahan berikutnya demi menghadirkan pelayanan negara yang lebih dekat bagi masyarakat. (*)


