Liputan-NTT.Com - Flores Timur,- Perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial T.T.K. yang terjadi di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, kini telah memasuki tahapan krusial. Setelah melalui persidangan agenda tanggapan di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka pada Senin (26/10), publik kini menanti putusan hukum berkeadilan yang dijadwalkan akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 4 November 2026 mendatang.
Dalam persidangan perkara bernomor 36/Pid.B/2026/PN Lrt ini, Penasihat Hukum Korban, H.N.A., secara tegas menyoroti jalannya pembuktian dan meminta Majelis Hakim untuk memeriksa seluruh fakta persidangan secara utuh dan objektif, bukan secara parsial.
Pernyataan ini sengaja dikeluarkan guna menanggapi manuver Penasihat Hukum Terdakwa (F.P.H.) yang dalam pembelaannya mencoba mereduksi kekuatan alat bukti, termasuk mempertanyakan relevansi hasil visum serta kesaksian saksi korban dengan dalih asas actori incumbit onus probandi (beban pembuktian).
"Kami menilai argumentasi pembelaan terdakwa terlalu bertumpu secara subjektif pada keterangan saksi a de charge (saksi meringankan) yang tidak menggambarkan utuh rentetan peristiwa penganiayaan ini. Kami mendesak Majelis Hakim agar cermat membandingkan setiap keterangan saksi dengan alat bukti medis berupa hasil visum yang sah dan mengikat," ujar Penasihat Hukum Korban, H.N.A.
Pihak korban menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar panggung perdebatan hukum semata, melainkan menyangkut aspek kemanusiaan dan perlindungan hukum bagi kaum rentan. Mengingat korban merupakan seorang perempuan lanjut usia, dampak psikis dan fisik yang dialami semestinya menjadi pertimbangan moral dan hukum yang mendalam bagi pengadilan.
Mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang sebelumnya telah mengajukan tuntutan 7 (tujuh) bulan penjara terhadap terdakwa F.P.H., Penasihat Hukum Korban berharap Majelis Hakim dapat menggunakan independensinya untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Hakim memiliki kewenangan mandiri yang penuh untuk menilai perkara dan menjatuhkan pidana secara proporsional. Putusan pengadilan ini harus menjadi pesan yang kuat bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan fisik, terlebih terhadap lansia yang rentan, memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius," tambah H.N.A.
Sidang putusan kasus ini akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Anton Ahmad Sogiri, S.H., didampingi Hakim Anggota Mohamad Juliandri Rahman dan Jeremy Aprilian Hutauruk, S.H., M.H. Pihak korban menaruh kepercayaan penuh pada integritas institusi PN Larantuka untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi T.T.K. (*)


