Liputan-NTT.Com - Kupang,- Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Ratu Ngadu Bonu Wulla, ST, secara resmi menggandeng Kapolres SBD untuk menindak tegas tanpa pandang bulu para pelaku penimbunan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah ini berjalan beriringan dengan penerapan kebijakan pembatasan kuota pengisian BBM harian bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang mulai berlaku efektif sejak Senin, (26/10) guna menyudahi krisis kelangkaan di wilayah SBD.
Hal itu disampaikan oleh Bupati SBD di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan BBM tetap aman, merata, dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Tujuannya sederhana, supaya tidak ada lagi kelangkaan BBM di Sumba Barat Daya. Dengan pembatasan ini, stok bisa terbagi merata dan dinikmati oleh lebih banyak warga," ujar Bupati Ratu Wulla.
Adapun ketentuan batas maksimal pembelian BBM per hari yang ditetapkan adalah sebagai berikut: Sepeda Motor: maksimal Rp 50.000 per hari dan Kendaraan Roda Empat ke atas: Maksimal Rp 150.000 per hari.
Kebijakan ini berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. Pembatasan ini akan terus diberlakukan secara berkala hingga situasi pasokan BBM di wilayah tersebut kembali normal dan stabil.
Sebagai langkah awal implementasi, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya menjadwalkan sosialisasi langsung ke seluruh SPBU bersama jajaran terkait pada Selasa, 27 Oktober 2026. Guna memastikan aturan berjalan tertib dan diawasi dengan ketat oleh Bupati SBD yang berkoordinasi langsung dengan Kapolres Sumba Barat Daya.
Bupati Ratu Wulla memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk tindakan penimbunan maupun dugaan penyelundupan BBM. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menindak tegas para pelaku pelanggaran hukum tanpa pengecualian.
"Siapapun yang melakukan penyelundupan BBM, polisi siap menjemput. Tidak pandang bulu, tidak pandang status. Mau pejabat, mau siapapun, kalau melanggar, kita bereskan. Tidak ada kompromi demi kesejahteraan masyarakat. Salah tetap salah, yang benar tetap benar," tegas Bupati SBD. (*)


