Liputan-NTT.Com - Kupang,- Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, S.P menyoroti tingginya tingkat kerentanan Daerah Aliran Sungai (DAS) di NTT.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPDAS usai RDP di Kantor DPRD NTT pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kepala BPDAS kepada Awak Media menjelaskan bahwa dalam RDP dengan DPRD NTT yang juga melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Nusa Cendana (UNDANA) serta Politeknik Pertanian (Politani) Kupang membahas peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan DAS yang dinilai mendesak untuk segera dirumuskan secara komprehensif.
Dimana sebagian besar wilayah NTT memiliki karakteristik DAS yang kecil dan sangat kecil. Sekitar 98 persen wilayah NTT masuk dalam kategori DAS kecil, bahkan luasnya dibawah 10.000 hektar. Kondisi ini menunjukkan tingkat kerentanan yang tinggi, sehingga membutuhkan pengelolaan DAS yang serius dan terintegrasi.
Lanjutnya dalam RDP tersebut pihaknya telah menyerahkan naskah akademik yang memuat berbagai aspek penting menyangkut definisi atau landasan yang melandasi dibuatnya Perda. Naskah yang diserahkan memuat 17 BAB dan 60 Pasal tersebut telah mengakomodir semua kondisi rentan di NTT sebagai daerah kepulauan.
Menurut Dolfus sapaan akrabnya bahwa pengelolaan DAS tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan seluruh pihak secara kolaboratif. Semua sektor memiliki peran penting. “Kita coba rancang Perda dengan inisiatif DPRD NTT dimana prosesnya masih panjang, tapi kita coba memberikan gambaran tentang bagaimana pengelolaan DAS di NTT termasuk di dalamnya kita mengatur tentang insentif dan pelanggaran-pelanggaran dalam pengelolaan DAS. Langkah-langkah apa yang perlu diambil jika ada pelanggaran? misalnya ada sanksi-sanksi wilayah administratif maupun sanksi pidana”.
Melihat kondisi kerentanan alam NTT karena ukuran DAS yang kecil perlu pengelolaan titik pijak yang tepat. Jika titik pijak tidak tepat maka kerentanan-kerentanan itu akan menjadi ancaman, jadi yang perlu dilakukan adalah memanage kerentanan yang dimiliki untuk menjadi kekuatan yang bisa memberikan dampak positif.
Selain itu, perlu untuk menciptakan kestabilan atau keseimbangan dalam aspek ekologi, ekonomi dan sosial dimana jika ekologinya baik akan memberikan manfaat dan meningkatkatkan ekonomi masyarakat yang juga memberikan dampak positif dalam aspek sosial. (*)


