Liputan-NTT.Com - Kupang,- Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning, SH.,MH., C.Me.,C.Parb., CPLP, CLAD.,CCDE Polisikan Plt. Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda NTT Alexander Koroh (AK) atas dugaan pemfitnahan dan pencemaran nama baik.
Demikian disampaikan oleh Dr. Semuel Haning kepada awak media usai melaporkan AK ke Polda Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 15/8/2024.
Dalam jumpa pers di depan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Komut PT. Flobamor Semuel Haning menyampaikan tujuannya ke Polda NTT untuk melaporkan PLT. Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan AK yang telah memviralkan di media cetak (koran) mengenai diberhentikan Sam Haning sebagai Komut PT. Flobamor yang tidak sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya diberitakan dalam media saat Jumpa Pers beberapa waktu lalu bahwa Paman Sam memberikan waktu 3×24 jam kepada AK untuk memberikan klarifikasi terbuka di media terkait dengan pernyataannya bahwa Komisaris Utama PT. Flobamor telah digantikan sesuai prosedur tetapi hal itu diabaikan oleh pihak AK maka sesuai pernyataan Paman Sam akan melaporkan AK ke Pihak Kepolisian.
“Setelah lewat waktunya ternyata yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan terhadap apa yang saya sampaikan 3x24 jam oleh karena itu saya datang di Polda untuk melaporkan AK yang diduga melakukan pernyataan-pernyatan yang sangat merugikan saya secara pribadi,”.
AK dilaporkan dengan dugaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP. Padahal hal itu sebenarnya secara aturan tidak dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pergantian Komisaris Utama PT. Flobamor.
Lanjutannya, AK dilaporkan juga dengan pasal 311 Ayat 1 KUHP terkait pemfitnahan. Karena memberikan keterangan pers tidak prosedural. “Barang siapa melakukan meninsta atau menista dengan tulisan dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahui tidak benar dihukum karena salah, memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara.
Paman Sam sapaan akrabnya menegaskan bahwa pernyataan PLT. Karo Ekbang AK tanpa dasar karena pergantian Komisaris Utama harus sesuai prosedur yakni ada SK pemberhentian dan SK pengangkatan KOMUT baru. Namun hal itu belum dilaksanakan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) berarti Pernyataan AK itu adalah pemfitnahan dan pencemaran nama baik maka wajib diproses hukum.
“Saya percayakan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda NTT untuk melaksanakan fungsinya dan memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku dan saksi dalam kasus ini adalah pertama Ayodhia G.L Kalake, saksi kedua Asisten III Setda NTT Samuel Halundaka, saksi ketiga Manajer Koperasi Praja Mukti Frans Kellen. (*).