Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Pengacara Korban KDRT Sikumana Desak Pihak Polresta Segera Tahan Tersangka Sebelum Melarikan Diri

Selasa | 27.1.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T02:36:01Z
banner 325x300


Liputan-NTT.Com - Kupang,- Penasehat Hukum korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan H.R. Koroh, Kelurahan Sikumana, mendesak jajaran Polres Kupang Kota untuk bertindak tegas dan profesional. Desakan ini menyusul kekhawatiran pihak keluarga akan potensi tersangka melarikan diri jika tidak segera ditahan.


Hal tersebut ditegaskan oleh Mikhael Tamonob, Kuasa Hukum korban berinisial BH, saat memberikan keterangan pers di halaman Markas Polres Kupang Kota, Senin (26/1/2026).


Mikhael mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kasus tersebut sebenarnya sudah memasuki tahapan gelar perkara dan polisi telah menetapkan seorang tersangka. Namun, hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan.


"Kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban berharap agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Kami juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka," tegas Mikhael kepada awak media.


Trauma dan Ancaman Pembunuhan 


Alasan mendasar di balik desakan penahanan ini adalah risiko keamanan bagi korban. Mikhael merujuk pada rekam jejak penanganan kasus penganiayaan di wilayah hukum Polres Kupang Kota, di mana terdapat pelaku yang baru bisa diamankan setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam bulan.


Selain mencegah resiko melarikan diri, penahanan dinilai krusial untuk mengantisipasi adanya intimidasi terhadap korban maupun keluarga. Saat ini, korban BH dilaporkan masih mengalami trauma mendalam akibat penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.


"Sangat disayangkan, pelaku merupakan sosok yang seharusnya melindungi. Meskipun pernikahan mereka belum tercatat secara sipil, keduanya telah melalui proses peminangan secara adat, tinggal bersama, dan telah dikaruniai anak," tambah Mikhael.


Ibu Korban Menangis Minta Keadilan 


Pada tempat yang sama, Ibu korban menyampaikan rintihan hatinya agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Ia menekankan dampak psikologis serius yang dialami anaknya, yang tak lain adalah ibu dari anak-anak tersangka sendiri.


Keluarga korban kini menunggu langkah nyata dari Polres Kupang Kota untuk segera menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Kupang. (*)


×
Berita Terbaru Update