Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

PHK Karyawan Tanpa Alasan Jelas, Kepala FIF Diadukan Ke Dinas Nakertrans NTT

Kamis | 8.5.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-08T10:07:42Z
banner 325x300

Liputan-NTT.Com- Kupang,- Karyawan FIF mengadukan Kepala FIF Cabang Kupang di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  Provinsi Nusa Tenggara Timur. Diduga kuat Kepala Cabang FIF Kupang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.


Hal itu disampaikan oleh karyawan FIF Cabang Kupang yang di PHK, Vamriance Wila Magga di Kantor Dinas Nakertrans Provinsi NTT pada Senin, 5 Mei 2025.


Vamriance Wila Magga menjelaskan bahwa Kepala Cabang FIF melakukan PHK semena-mena, dan hal itu tak sesuai prosedur di kantor, mengapa demikian karen “saya tidak melakukan pelanggaran apapun tetapi langsung di PHK. Bukan itu saja, sebelumnya juga Kepala Cabang katanya memberikan saya Surat Keputusan (SK) Mutasi ke Atambua namun saya tidak terima surat itu,” ucap Amri sapaan akrabnya.


Lanjut Amri, Kepala Cabang FIF mengatakan telah memberikan SK Mutasi, namun yang diperoleh hasil tangkapan layar WhatsApp dari Kepala Bagian Penagihan tanpa penjelasan apapun sehingga dirinya tidak ke Atambua. Jika sesuai prosedur mutasi harus ada surat resmi disertakan dengan jabatan yang diperoleh sehingga bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Atambua, bukanya hasil tangkapan layar tanpa dasar hukum yang jelas, kesalnya.


Bukan itu saja, Amri juga mengaku selalu diintimidasi oleh Kepala Cabang FIF berulang kali. Jika penagihan tidak mencapai target, sehingga tidak menciptakan ketenangan dalam bekerja di FIF Cabang Kupang.


Selain itu Amri juga dibentak dan diancam adu fisik oleh Kepala Cabang, saat Amri menanyakan prosedur mutasi yang dilakukan oleh Henrico Sopar Hutapea Kepala Cabang FIF Kupang itu. Oleh karena itu seorang pemimpin perusahaan yang tak mau menerima masukan dan tak mau mendengarkan karyawannya, apakah disebut pemimpin? Hal itu yang perlu dipertanyakan, ucap Amri.


Kronologis Lengkap Peristiwa Sejak Penagihan, Ancaman, Mutasi Hingga PHK.


Pada Senin Pukul: 06. 06. Tepat  2 Desember 2024 Amri meminta izin ke atasannya  atau kepala bagian penagihan untuk tidak masuk kantor dengan alasan persiapan wisuda mulai pada 2-4 Desember 2024. Rencana tidak masuk kerja selama 3 hari terhitung.


Hari pertama; pada 2 Desember 2024 persiapan wisuda. 


Hari Kedua;  pada  3 Desember 2024 wisuda. 


Hari Ketiga;  pada 4 Desember 2024 Natal dan ulang Tahun Gereja.


Rencana masuk kembali  kerja pada 5 Desember 2024.


Tetapi pada jam setengah 8 pagi tanggal 2 Desember kepala bagian mengirim pesan WhatsApp kepada Amri bahwa nanti kepala bagian bicarakan dengan kepala cabang, karena kepala cabang ada marah-marah.


Pada jam 11 lewat Kepala Bagian mengirimkan hasil tangkapan layar WhatsApp bahwa Amri telah dimutasi ke Atambua. Amri  membalas pesan WhatsApp kepada  kepala bagian singkat (oke, itu dia punya hak untuk mutasi, tapi Amri janji siap bertemu Kepala Cabang pada 5 Desember 2024) karena saat itu sedang sibuk dengan persiapan wisuda.


Pada tanggal 5 Desember Amri bertemu dengan Kepala Cabang FIF Kupang Henrico Sopar Hutapea. Kepala Cabang menyampaikan bahwa Amri telah dimutasi ke Atambua.


Amri bertanya kepada Kepala Cabang FIF, alasan mutasinya ke Atambua. Namun tidak ada penjelasan sehingga terjadi adu mulut saat itu sehingga situasi dalam ketegangan, hingga Amri kembali ke rumah dengan kesal karena tanpa penjelasan alasan mutasi dan SK Mutasi pun tidak diperoleh secara fisik.


Amri mendapatkan surat panggilan pertama. Amri pergi dan menjawab panggilan itu, saat tiba di Kantor Kepala Cabang mengancam Amri untuk memukul namun para karyawan melerai sehingga tidak sempat memukul Amri.


Pada saat itu, Amri menelepon keluarga yang  dekat dengan kantor FIF. Keluarga datang  dan masih dalam suasana keributan. Kepala cabang dengan arogan sekali membentak keluarga Amri, sampai terjadi pukul meja. Banyak yang menyaksikan kejadian itu, namun para karyawan dan sejumlah orang melerai dan menenangkan suasana tersebut hingga tenang.


Pada tanggal 17 Amri memperoleh surat panggilan kedua. Amri menghadap pada 18 Desember 2024, Amri menghadap tetapi Kepala Cabang tidak mau bertemu dengan Amri. Amri memperoleh informasi itu dari Human Resource Development (HRD) sehingga Amri pulang dengan kecewa tanpa ada informasi jelas tentang nasibnya.


Pada 13 Januari 2025, Amri mendapat surat pemberitahuan PHK dan akan di  PHK pada 15 Januari 2025. Amri tidak pergi menghadap atau tidak menyetujui PHK tersebut sampai dengan Amri mengadukan masalah itu ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT.


Terpisah wartawan telah mengkonfirmasi Kepala Cabang FIF Kupang Henrico Sopar Hutapea melalui WhatsApp pribadinya namun belum merespon hingga berita ini ditayangkan, padahal sudah centang dua tertanda telah membaca pesan wartawan. (*).


×
Berita Terbaru Update