Liputan-NTT.Com - Kupang,- Telah hilang 1 (satu) lembar Sertifikat Tanah atas nama Tahir Sesfao yang terletak di Kelurahan Oekefan, Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Adapun nomor sertifikat tanah/hak milik atas tanah ialah 24.02.01.09.1.00215 dengan Nomor Surat Ukur : 62/Oekefan/ 2009.
Berita kehilangan tersebut telah dilaporkan oleh pemilik Sertifikat Tanah, Tahir Sesfao ke Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jalan Rusa Nomor 02 Soe-Telp (0188) 216188.
Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menerbitkan surat Pengumuman Tentang Sertifikat Hilang Nomor: 5/2025 pada tanggal 3 Juni 2025. (*)