Liputan -NTT.Com- Kupang,- Praktisi Hukum Provinsi NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH, C.Me.,C.Parb meminta Leonard A. Ang pemilik lahan di Namosain untuk tepati janji sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dan buka akses jalan untuk masyarakat sesuai SHM 4157.
Hal itu disampaikan oleh Dr. Semuel Haning saat Jumpa Pers di bilangan Kota Kupang pada Selasa, 4 Februari 2025.
Berdasarkan SHM 4157 di bagian timur terdapat jalan dan sesuai RDP dengan anggota DPRD Kota Kupang sebagai pemilik lahan, Leonard A. Ang berjanji untuk membuka jalan maka harus dibuka sesuai janji di depan publik.
Dr. Semuel Haning menjelaskan sesuai gambar dalam SHM: 4157 itu terdapat jalan sekitar dua meter pada bagian Timur. Akses jalan tersebut ada untuk memperlancar aktivitas masyarakat baik nelayan, peternak maupun pertanian dan lainnya. Tetapi karena ditutup aktivitas masyarakat jadi terhambat.
Dr. Semuel Haning juga berharap tidak ada dinamika yang tinggi untuk mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat sekitar lokasi tersebut. Masalah tersebut masih ada pada taraf pendekatan kekeluargaan. Jadi jika ada teman-teman pengacara sebagai mediator bisa mediasi untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah.
“Kita akan lakukan pertemuan dengan Leonard A. Ang bersama masyarakat agar masalah ini dapat diselesaikan dari hati ke hati sehingga tidak merugikan kedua belah pihak dengan cara-cara yang tidak elegan”.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Aliansi Akar Rumput, Joy Sadipun membantah pernyataan pers dari Pengacara Leonard A. Ang bahwa sudah menyediakan jalan sesuai kesepakatan.
Joy menegaskan bahwa jalan tersebut tidak sesuai kesepakatan karena jalan yang dimaksud di bagian Timur bukan di dalam kali yang terdapat jurang.
“Kami tidak meminta jalan kepada Toko Nam, di dalam sertifikat itu ada jalan, kembalikan saja jalan tersebut. Saya yakin Toko Nam dan pengacaranya juga pegang sertifikat SHM 4157 dimana batas timur adalah jalan, jadi kami tidak meminta Toko Nam untuk memberikan jalan ke masyarakat, berdasarkan sertifikat batas timur adalah jalan. Kami minta kembalikan jalan itu”. tegas Joy
Aliansi Akar Rumput menilai bahwa pagar baru yang dimaksudkan bukannya pagar yang di dalam kali, kalau buka jalan di dalam kali itu berarti tidak sesuai janji. Artinya bahwa Toko Nam tidak tepati janji saat RDP dengan DPRD Kota Kupang.
“Jujur bahwa masyarakat tidak meminta Jalan dari Toko Nam tetapi dalam sertifikat itu sudah ada jalan. Kembalikan saja jalan tersebut”
Dalam sertifikat SHM: 4157 Batas Timur ada jalan. Jadi buka kembali pagar yang masuk dalam kategori tembok baru itu masalah selesai. Jangan berikan iming-iming bahwa akan berikan tanah putih dan semen untuk buat jalan, masyarakat tidak meminta itu, karena jalan sudah ada berdasarkan sertifikat itu, tegas Joy Sadipun. (*)