Liputan-NTT.Com - Kupang,- Menanggapi Polemik surat edaran Gubernur NTT tentang penyelenggaraan angkutan pasar dalam wilayah Provinsi NTT, Wakil Gubernur NTT Drs. Johny Asadoma, M.Hum sampaikan Pemerintah Provinsi tidak melarang Pick Up masuk Kota Kupang tapi membatasi angkutan penumpang.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur NTT di Lobby Lantai 1 Kantor Gubernur pada Senin, 14 Juli 2025.
Wakil Gubernur NTT menjelaskan bahwa Pemerintah tidak ada niat dan pikiran untuk menyusahkan atau menyengsarakan atau menghambat usaha masyarakat. Tetapi apa yang Pemerintah lakukan selalu untuk kepentingan masyarakat.
Lanjutnya bahwa masalah angkutan ada dua pihak yakni angkutan pick up dan angkutan kota. Berdasarkan edaran Gubernur 5 Juni 2025, tidak ada larangan untuk masyarakat atau untuk supir pick up beroperasi mengangkut barang dan orang masuk ke Kota Kupang, kalau ada informasi yang menyatakan pemerintah melarang maka itu menyesatkan, ada persepsi yang keliru yang mendiskreditkan Pemerintah.
Tidak ada larangan pick up masuk kota tapi ada pembatasan. Pick up bisa masuk ke dalam kota membawa barang dan penumpang tetapi dibatasi maksimal penumpang 5 orang yang membawa barang. Sedangkan yang tidak membawa barang wajib turun di Terminal Noelbaki atau Terminal Belo dan naik Angkutan Kota.
Menurut Wagub bahwa Angkutan Kota juga butuh penumpang dan mereka sudah memenuhi aturan angkutan. Jika pick up membawa penumpang masuk ke dalam kota maka supir angkot tidak mendapat penumpang. Aturannya yang tidak bawa barang harus turun dan yang membawa barang bisa langsung ke Kota Kupang dan langsung ke pasar tetapi dibatasi hanya 5 orang.
Lebih lanjut Wagub menjelaskan bahwa Peraturan ini dibuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan dari masyarakat. Mobil Pick Up sudah dibuat dengan standar untuk mengangkut barang, jika mengangkut barang dan orang maka akan mengancam keselamatan penumpang.
Pemerintah tidak ada niat sedikitpun untuk menyusahkan, merepotkan dan menyengsarakan masyarakat. Sebagai warga masyarakat yang baik harus patuh pada aturan dan ketentuan yang berlaku agar terciptanya kehidupan yang tertib dan tentram. (*)