Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Ketua Komisi V DPRD NTT Minta Kadis P&K Evaluasi Kinerja Plt. Kepala SMKN 2 Kupang dan Jajaran

Selasa | 11.2.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-11T13:19:26Z
banner 325x300

Liputan-NTT.Com - Kupang,- Ketua Komisi V DPRD NTT Muhamad Sipriyadin Pua Rake bersama anggota Komisi V menanggapi polemik yang berlangsung di SMK Negeri 2 Kupang yang melibatkan PLT. Kepala Sekolah, Komite dan jajaran. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT diminta untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Kepsek, Komite dan jajarannya. 


Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi V DPRD NTT saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi V pada Selasa, 11/2/2025. 


Ketua Komisi V dalam RDP tersebut meminta Kadis P&K melakukan evaluasi serta mencopot dan mencari pengganti PLT. Kepala SMKN 2 Kupang. 


Dalam RDP tersebut Ketua Komisi V juga membacakan beberapa poin rekomendasi yakni:


1. Semua pengelolaan dana dan anggaran yang berasal dari Komite Sekolah harus dilaporkan secara menyeluruh.


2.Klarifikasi dan pemulihan nama baik Anggota DPRD yang ikut terseret terkait isu-isu yang sudah mencuat di media massa dan media sosial.


3. Pemberhentian 19 guru honorer yang baru diangkat oleh Plt. Kepala SMKN 2 Kupang agar tidak berdampak pada sekolah-sekolah lain di NTT.


4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT diminta untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja PLT. Kepsek, Komite dan jajaran dan segera mencari pengganti kepala Sekolah.


5.  Komite Sekolah diminta segera melakukan rapat koordinasi dengan  melibatkan Dinas Pendidikan.


Ketua Komisi V NTT memberikan waktu satu Minggu kepada Kadis P&K untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pergantian PLT Kepsek SMKN 2 Kupang.

Selain itu juga Kadis diminta melakukan koordinasi baik dengan Kepala Sekolah SMK maupun SMA se-NTT sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama. 


Winston Rondo Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh PLT. Kepsek SMKN 2 Kupang merupakan pelanggaran serius.


Winston menyoroti terkait hilangnya dana BOS dan penggandaan plat mobil merupakan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Plt Kepsek SMKN 2 Kupang pasca menjabat 4 bulan sehingga harus ditindak tegas agar tidak berdampak pada sekolah lain di NTT. 


Selain itu kelalaian sekolah dan pemimpin yang tidak kompeten mengakibatkan siswa-siswi SMKN 2 yang berprestasi tidak dapat mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) masuk Perguruan Tinggi harus diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku 


“Saya minta PLT. Kepala  SMKN 2 diberi sanksi sehingga tidak berdampak pada sekolah-sekolah yang lain.  Baru 4 bulan menjabat sudah menimbulkan banyak persoalan, copot saja PLT. kepsek dan cari orang yang lebih kompeten”. tegas Winston


Ambros Kodo selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT turut hadir dalam RDP tersebut menyatakan akan mengikuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi V DPRD NTT.


Turut hadir dalam RDP tersebut yakni Ketua, Wakil dan Sekretaris serta Anggota Komisi V DPRD NTT, Kadis P&K serta jajaran Kepala Bidang, PLT. Kepsek, Ketua Komite dan Bendahara dan beberapa guru dan pengawas SMKN 2 Kupang. (*)




×
Berita Terbaru Update