Liputan-NTT.Com - Kupang,- Ketua PGRI Provinsi NTT Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb menyatakan persoalan di SMKN 2 Kupang, guru tidak boleh dizalimi tanpa ada bukti yang jelas.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PGRI Provinsi NTT kepada media ini pada Selasa, 11/2/2025.
Dr. Semuel Haning juga mengatakan beredarnya informasi di media yang bahwa ada penyalahgunaan dana komite dan hilangnya uang di brankas sekolah maka Inspektorat harus turun untuk melakukan audit dan kalau menyangkut guru, DPRD harus turun.
Terkait dengan persoalan tersebut Plt. Kepala Sekolah terancam dicopot dari jabatannya sehingga Ketua PGRI NTT meminta Kepala Dinas P&K Provinsi NTT agar tidak mencabut Plt. Kepala SMKN 2 dari jabatannya.
“Saya sangat mengharapkan jangan copot Plt. Kepsek Muhammad Tey karena orangnya mempunyai kualifikasi jelas, punya inovasi. Oleh karena itu sekali lagi saya sangat mengharapkan sebagai Ketua PGRI Prov. NTT apabila ada tindakan untuk mencopot Plt. Kepsek, sebagai Ketua PGRI NTT akan memberikan rekomendasi Gubernur untuk menjadi kepala sekolah definitif”.
Lanjutnya, terkait perekrutan guru honor yang tidak dapat izin atau rekomendasi dari Dinas, faktanya Plt. Kepsek tentu telah melakukan analisis kebutuhan guru, sehingga dua ribu tiga ratus siswa-siswi tidak dirugikan. Hal itu dilakukan PLT Kepsek karena ada guru honor yang kontraknya sudah selesai dan tidak melanjutkan kontrak serta ada yang lulus PPPK, hal ini dipandang perlu untuk mengambil atau merekrut guru honor yang baru demi kebutuhan pembelajaran.
Menurut Paman Sam bahwa masalah tersebut sudah di klarifikasi dengan Dinas P&K terkait perekrutan guru honor, sedangkan penyimpangan dana dan masalah yang belum terbukti kebenarannya berdasarkan rumor di media yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Menurut saya kesalahan Plt. Kepsek SMKN 2 Kupang hanya masalah koordinasi dengan Dinas saja dan itu perlu pembinaan tapi tujuannya benar bahwa demi kebutuhan peserta didik”. (*)