Liputan-NTT.Com - TTS,- Kepala Desa Muna
Simon Lopo di Polisikan gegara aniaya sepasang suami istri menggunakan sebilah
pisau. Demikian disampaikan oleh Yesaya Tafuli dan Nonci Tcu selaku
korban kepada media ini usai melakukan laporan polisi di Polres TTS pada
Jumat, 18/10/2024.
Kepada media Yesaya Tafuli didampingi istri Nonci
Tcu menjelaskan bahwa dirinya dianiaya serta ditikam dengan sebilah pisau di
rumahnya pada 15 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WITA.
Kejadian tersebut berawal dari Kepala Desa Muna,
Simon Lopo berangkat dari arah Desa Lilo hendak pulang ke rumahnya di samping
Kantor Camat Amanatun Utara. Dalam perjalanannya Ia mampir di rumah korban dan
duduk di halaman kios milik korban, kemudian sebagai warga yang baik korban
menyambut Kepala Desa dan mempersilahkan untuk duduk lalu menghidangkan segelas
kopi.
“Bapa Desa mampir di kios kemudian saya persilahkan
untuk duduk, saat itu saya bersama istri dan anak-anak sementara minum kopi,
jadi kami daulat bapak desa juga ikut sama-sama minum kopi sambil cerita
tentang mobil pick up yang saya kredit akan selesai masa kredit di bulan depan
sehingga rencana akan adakan syukuran,”.
Mendengar penuturan dari korban, Simon Lopo dengan
ketus menjawab “Kamu jangan sombong karena kamu hidup dari keluarga yang
miskin,” ucap Kades dengan nada kasar.
Mendengar ucapan Kepala Desa korban pun menjawab
dirinya memang miskin namun Bapak Desa pernah meminjam uang sebesar Rp.
2.300.000 dengan mengiming-imingi rumah bantuan sosial untuk anak pertamanya
hingga 4 tahun berlalu hutang tak dilunasi, rumah yang dijanjikan pun tak kunjung
terealisasi.
Menurut Korban bahwa Simon Lopo, Kepala Desa Muna
tersinggung dan langsung membanting meja, piring, mangkuk dan gelas milik
korban hingga pecah, karena situasi semakin memanas dan tidak bisa dikendalikan
maka Kades Muna langsung mengeluarkan sebilah pisau yang dibawa dan
menikam korban di perut bagian kiri, serta istri korban juga dianiaya oleh
pelaku dengan cara memukul menggunakan tangan mengenai pelipis mata sebelah
kanan korban yang membengkak dan membuat korban tidak bisa melihat jarak jauh
karena rabun. (*).