Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Petrus Tefa Dkk Resmi Laporkan Pelaku Penyerobotan Tanah dan Pengrusakan Tanaman

Rabu | 12.7.23 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-12T03:26:25Z
banner 325x300



Liputan-NTT.Com - Amanatun Selatan,- Petrus Tefa dkk resmi laporkan pelaku penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman di Desa Fenun ke Polres TTS.


Demikian disampaikan oleh Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan Provinsi NTT, Ampera Seke Selan, SH.,MH di Polres TTS pada hari Selasa, 11/07/2023.


Petrus Tefa didampingi oleh Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan Ampera Seke Selan, SH., MH membuat laporan Polisi dan diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, AIPDA Rizah Adisurya.


Laporan polisi Nomor: STTLP/B/220/VII/2023/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT bahwa pada tanggal 14 Juni 2023 pukul 09.00 WITA telah terjadi pengrusakan tanaman umur panjang dan tanaman umur pendek (kacang-kacangan, ubi dan turis sedangkan tanaman umur panjang pohon kelapa, pisang, pohon kemiri, pohon asam, cendana, mahoni, gmelina/jati putih) oleh Yohanis Banunaek dan 16 orang lainnya di Desa Fenun. 


Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Yohanis Banunaek cs dengan cara menyerobot tanah sebanyak 3 bidang tanah tanpa bukti kepemilikan yang sah dan hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum sehingga harus diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku.



Berdasarkan perbuatan pelaku Yohanis Banunaek cs melanggar tindak pidana penyerobotan tanah dan melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 167 KUHP.


Sedangkan tindakan merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain yang melanggar Pasal 406 KUHP.


Berdasarkan tindakan Yohanis Banunaek cs korban Petrus Tefa dkk diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000.


Ampera Seke Selan, SH.,MH dengan tegas meminta Polres TTS untuk segera ditindak sesuai hukum yang berlaku karena kasus serupa terjadi berulang kali di Kabupaten TTS.(*)

×
Berita Terbaru Update