Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

BKP Kelas 1 Kupang, Berupaya Cegah Penyakit PMK, LSD & ASF di NTT

Rabu, 08 Februari 2023 | 23.59 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-09T08:07:47Z
banner 325x300


Liputan-ntt.com - Kupang,- Dalam upaya pencegahan hama penyakit hewan Karantina (HPHK) khususnya penyakit PMK dan LSD ke wilayah Provinsi NTT serta pengendalian penyakit ASF pada babi, maka selain dilakukan harmonisasi peraturan perkarantinaan dan peraturan lainnya meliputi Undang -undang, Peraturan Pemerintah, Permentan, Surat keputusan Menteri pertanian, Peraturan Gubernur, maupun peraturan-peraturan daerah terkait lainnya.


Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang bangun kolaborasi Pentahelix dalam mitigasi Risiko Penyebaran PMK, LSD dan ASF di Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT. Demikian pantauan media ini dalam Focus Group Discussion di Naka Hotel Kupang pada hari Rabu, (08/02/2023).


Penyelenggaraan perkarantinaan ditujukan untuk mencegah masuk/tersebar/keluarnya HPHK/HPIK/OPTK dari luar negeri kedalam wilayah NKRI/antar area/keluar wilayah NKRI, mencegah masuk keluarnya pangan dan pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu, mencegah masuk dan 

tersebarnya Agensia hayati/Jenis Asing/PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia/hewan/ikan/tumbuhan/kelestarian lingkungan, mencegah keluar atau masuknya Sumber daya genetic yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dipandang perlu untuk membangun kolaborasi Pentahelix antara 5 unsur yang terdiri dari: a. Pemerintah (Pusat, Daerah, TNI/Polri) sebagai komando utama penanganan PMK di Pusat dan Daerah, serta 

menerbitkan kebijakan strategis. b. Pakar/ Akademisi Memberikan pertimbangan maupun saran ilmiah kepada pemerintah dalam menentukan arah kebijakan. c. Masyarakat/ Komunitas Perubahan perilaku dan peduli dalam menghentikan penyebaran virus. d. Swasta, berbagai bentuk dukungan upaya pencegahan PMK dan LSD serta pengendalian ASF. e. Media/Pers, Diseminasi Informasi dan penyebaran Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat luas.


PMK saat ini telah menyebar di 27 provinsi, sedangkan ternak merupakan harapan hidup, harapan sekolah dan masa depan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur 

(NTT).


Peternakan NTT menyumbang PAD terbesar untuk NTT. Pada tahun 2022 berdasarkan data karantina pertanian kelas I Kupang, sapi yang telah dilalu lintaskan/ diperdagangkan mencapai 93 ribu yang ditafsir dapat mencapai nilai perdagangan hingga 820 miliar, belum ditambah produk dan olahan nya (kulit, jeroan dan sebagainya).


Pemerintah sebagai regulator, fasilitator, dinamisator serta katalisator bagi masyarakat, sehingga dapat mencegah, menekan dan mengontrol penyakit strategis 

maupun penyakit eksotik. 


Tenaga pemerintah maupun dokter hewan masih terbatas pemberdayaan mahasiswa sangat dapat membantu, baik tenaga vaksinator maupun penyuluhan. Selain itu kegiatan reformasi pembelajaran MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), guna membangun public awareness.


KESEPAKATAN BERSAMA


1. Membangun kolaborasi Pentahelix pencegahan PMK dan LSD serta pengendalian penyakit ASF yang terdiri dari unsur pemerintah (pusat, daerah, TNI/ Polri),

pakar/akademisi, media/pers, pihak swasta/pelaku usaha, serta masyarakat; 2. Mengoptimalkan fungsi Gugus Tugas pencegahan PMK yang telah dibentuk dalam rangka pencegahan masuknya virus PMK serta penyakit LSD dan ASF yang mulai mengancam; 3. Memperketat Pengawasan dan lalu lintas ternak, produk asal hewan dan hasil, ikutannya terutama berasal dari daerah tertular dan mengoptimalkan fungsi check 

point di wilayah masing-masing, serta menindak kegiatan yang melanggar peraturan; 4. Mempercepat pengadaan dan distribusi obat-obatan, desinfektan dan sarana pendukung lainnya; 5. Unsur akademisi dengan resource SDM sangat tinggi, melakukan Komunikasi, 

Informasi, dan Edukasi (KIE) dan menambah kekuatan penyebaran informasi secara masif. Akademisi baik dari segi ilmu, laboratorium, maupun civitas melalui ONE HEALTH harus berkolaborasi lintas sektoral; 6. Media massa berkomitmen memberikan dan menyebarkan KIE secara masif ke seluruh pihak terkait terutama peternak, pelaku usaha, serta pelaku transportasi laut, darat, maupun udara terkait PMK, LSD dan ASF berdasarkan data informasi aktual, resmi dari instansi terkait; 7. Anggota Pentahelix berkomitmen melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah lainnya terutama yang berkaitan dalam pencegahan PMK dan LSD serta pengendalian ASF; 8. TNI dan POLRI memberikan bantuan taktis dalam pengawasan dan operasi serta early warning (peringatan dini) dan early detection (deteksi dini) tentang potensi risiko ancaman penyebaran penyakit menular strategis, dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Gugus Tugas PMK NTT yang telah ditetapkan Gubernur NTT dan Anggota Pentahelix; 9. Badan usaha dan pelaku usaha, melakukan upaya legal memberikan masukan dan pertimbangan terkait pemberlakuan peraturan yang mengancam keamanan dan keselamatan populasi ternak di NTT; 10. Peran komunitas masyarakat (PDHI, ISPI serta organisasi kesehatan hewan dan peternakan) memberikan technical advice (pertimbangan teknis) terkait mitigasi PMK, LSD dan ASF; 11. Sumber pendanaan mitigasi risiko penyakit berasal dari masing-masing unsur pentahelix yang bersumber dari APBN, APBD serta sumber-sumber lain yang tidak 

mengikat.


Dengan kolaborasi dan upaya maksimal dari semua stakeholder terkait kita dapat mengatasi semua masalah termasuk mencegah PMK maupun LSD serta ASF masuk ke wilayah NTT. Bersama kita pertahankan kebanggaan NTT sebagai gudang ternak jangan sampai hanya menjadi kisah dongeng pengantar tidur.


Hadir pada saat itu, narasumber, drh. Maria Geong, P. hD Profesional Kesehatan Hewan,  Rektor Universitas Nusa Cendana, Dr., Drh.  Maxs U.E Sanam, drh. Melki Angsi MS.c Kepala Bidang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTT. Komandan angkatan Udara El Tari Kupang, Perwakilan Polda NTT, AKBP. Agustinus Christmas  Intelkam Polda NTT perwakilan Danrem Wira Sakti Kupang, serta pers. dan Kepala Karantina Pertanian, drh. Yulius Umbu Hunggar dan seluruh pegawai Karantina pertanian kelas I Kupang. (*).

×
Berita Terbaru Update