Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Noch Nomleni, Sayangkan Tindakan Anggota Polres TTS

Senin, 23 Januari 2023 | 04.12 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-23T13:17:00Z
banner 325x300

Liputan-ntt.com- TTS,- Diduga Anggota Polres TTS takut bayangan pelaku penyerobotan tanah, sehingga lari dari tanggung jawab saat diminta lakukan pengamanan di lokasi pengukuran pengembalian batas tanah milik Noch Nomleni. Kuasa Hukum Noch Nomleni sayangkan  tindakan Polisi yang meninggalkan tempat pengukuran tanah. Demikian disampaikan kepada tim media ini pada hari Senin, 23/01/2023.


Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang ada dalam sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bersama lembaga-lembaga lain Kepolisian terlibat dalam proses Peradilan Pidana yakni pada tahap penyidikan. Menurut KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya. 


Sesuai dengan permintaan penyidik Polres TTS kepada Noch Nomleni dan Kuasa Hukumnya untuk melakukan pengukuran pengembalian batas tanah milik Noch Nomleni, penyidik Polres TTS bersama pihak ATR/BPN TTS serta Noch Nomleni dan Kuasa Hukum turun ke lokasi tanah milik Noch Nomleni untuk melakukan pengukuran pengembalian batas tanah guna memastikan apakah benar para pelaku tinggal di lokasi tanah milik Noch Nomleni sehingga dapat melengkapi berkas penyidikan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilaporkan.


Pengukuran pengembalian batas tanah hak milik nomor 00052 dan 00053 an. Noch Nomleni tanggal 20 Januari 2023 di Desa Oinlasi Kecamatan Kie dibatalkan karena anggota Kepolisian yang diminta mengamankan lokasi malah lari meninggalkan lokasi pengembalian batas tanah. 


Marsen W. Silla, SH selaku kuasa hukum Noch Nomleni saat dikonfirmasi menyampaikan ia merasa heran dengan aparat keamanan Polres TTS yang meninggalkan lokasi tanah Noch Nomleni padahal selaku kuasa hukum dirinya sudah mengajukan Surat Permohonan Pengamanan Pengembalian Batas Tanah ke Polres TTS, tapi mengapa anggota Polres TTS datang bukan untuk mengamankan proses di lokasi malah mencari-cari alasan untuk meninggalkan lokasi.


“IPTU Sunaryono, SH selaku Kapolsek Kie dan AKP I Ketut Sedra (KABAG OPS) menyampaikan kepada saya bahwa situasi di lokasi tidak Kondusif dan ada beberapa orang di belakang gereja yang membawa barang tajam sehingga proses pengembalian batas tanah harus dibatalkan. Mereka tau dari mana di belakang gereja ada orang yang sembunyi dan membawa barang tajam apakah mereka sudah melakukan penyisiran lokasi ataukah mereka sudah bersepakat dengan para terlapor tindak pidana penyerobotan lalu menyampaikan kepada kami seperti itu ?”.


Mengapa Kepolisian TTS takut dengan bayangan? di belakang gereja itu hanya ada kandang babi milik pihak yang berbatasan tanah dengan Noch Nomleni dan pihak batas tersebut mengakui dia berbatasan dengan Noch Nomleni dan tidak keberatan untuk dilakukan pengembalian batas tanah, lalu apa yang dikhawatirkan Aparat Kepolisian? tanya Marsen Silla


Aparat Kepolisian lebih mendengarkan para pelaku penyerobotan tanah lalu pergi meninggalkan lokasi. Pengembalian batas tanah milik Noch Nomleni ini untuk kepentingan Penyidikan Polres TTS lalu kenapa penyidik dan anggota Polres TTS yang malah lari duluan?.


Viktor Nomleni anak dari Noch Nomleni pemilik tanah, kepada media menyampaikan bahwa dirinya dan keluarga sangat kecewa dengan aparat Kepolisian Polres TTS yang seharusnya mengamankan proses pengembalian batas tanah tetapi Polisi membubarkan diri dengan alasan yang tidak masuk akal.


Lanjut Viktor, sikap anggota Polres TTS, pasalnya karena takut ada korban di salah satu pihak lalu anggota Polisi yang bubar duluan tanpa ada pengamanan.

Harusnya Polisi bubarkan dahulu kedua pihak baru Polisi bubar ini malah terbalik.

“Jadi yang sebenarnya pihak keamanan kami atau Polisi, ataukah SOP Kepolisian Polres TTS memang seperti itu?” tanya Viktor.


Permohonan pengukuran pengembalian batas tanah hak milik an. Noch Nomleni kepada ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten TTS merupakan tindak lanjut dari Proses Penyidikan Polres TTS terhadap tindak pidana penyerobotan yang dilaporkan sejak 12 Januari 2022 lalu. Dua kali turun ke lokasi pengembalian batas tanah pada tanggal 02 Desember 2022 dan tanggal 20 Januari 2023 Penyidik POLRES TTS, Keluarga Noch Nomleni dan ATR/BPN TTS selalu dihalang-halangi oleh para terlapor tindak pidana penyerobotan Yupiter Nomleni, Selsius Nomleni dan Eda Nomleni yang mendapat dukungan dari Yermias Nomleni selaku Kepala Desa Oinlasi. 


Kapolres TTS hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi terkait tindakan anggotanya yang meninggalkan lokasi pengembalian batas tanah. (MT/Tim).

×
Berita Terbaru Update