Liputan-NTT.Com - Kupang,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Belajar di Lingkungan Masyarakat. Anak-anak di NTT wajib belajar setiap pukul 18.00 hingga 19.30 di rumah dan didampingi oleh orang tua.
Kebijakan tersebut diumumkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos., M.Si. didampingi oleh Kepala Biro Hukum Setda NTT Oder Maks Sombu,SH, M.A, M.H dalam konferensi pers Kantor Gubernur NTT pada Jumat, 29 Mei 2026.
Pada kesempatan itu Ambrosius Kodo menjelaskan bahwa siswa hanya menghabiskan 8 jam sehari di sekolah, sementara 16 jam sisanya berada di rumah. Ketimpangan inilah yang mendorong penguatan peran orang tua sebagai pendidik utama sehingga orang tua wajib menertibkan anak belajar 1,5 setiap sore.
Menurutnya gerakan tersebut diluncurkan bertepatan pada Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2026, dan diresmikan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena. Ia menegaskan pendidikan tidak berhenti di sekolah, tapi harus berlanjut di keluarga.
“Tujuannya sinergi sekolah dan orang tua. Kami ingin anak tetap belajar berkualitas di rumah, bukan hanya saat di kelas. Keluarga adalah sekolah pertama dan orang tua adalah guru utama”.
Lanjutnya Ambrosius Kodo bahwa sistem pemantauan dilakukan sekolah lewat jurnal harian untuk memantau perkembangan siswa. Program ini berlaku merata dari SD hingga SMA/SMK, tidak hanya jenjang atas. “Pondasi harus dibangun sejak awal. Kami ingin budaya belajar tumbuh dari rumah, agar lahir masyarakat NTT yang mandiri, berwawasan, dan maju”.
Kepala Biro Hukum Setda NTT, Oder Maks Sombu, S.H., M.A., M.H., menjelaskan Pergub Nomor 24 Tahun 2026 menjadi payung hukum. Kebijakan ini bersifat edukatif dan persuasif, tanpa sanksi, denda atau hukum.
Gerakan ini menjadi langkah strategis mengubah posisi pendidikan NTT, dengan harapan peran aktif keluarga menjadi kunci perbaikan prestasi generasi muda daerah serta mempersiapkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. (*).


