Liputan-NTT.Com - Kupang,- Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan strategi untuk membenahi sistem ekonomi daerah.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur NTT usai Rapat Paripurna bersama DPRD NTT pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda).
Gubernur mengakui transformasi bank NTT menjadi Perseroda dapat mendorong kinerja bank NTT lebih adaptif dan transparan untuk menjawab tantangan ekonomi. “Kita mendorong agar transformasi Bank NTT kedepan lebih baik guna memperkuat pembangunan daerah, serta memperkuat pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan ekonomi lokal, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melki juga mengaku masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan, terutama dari sisi regulasi yang akan terus disesuaikan demi mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan. Ia berharap transformasi Bank NTT menjadi Perseroda dapat meningkatkan kinerja keuangan serta dapat memberi kontribusi PAD bagi Nusa Tenggara Timur.
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT Charlie Paulus menjelaskan bahwa perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroda, maka segala pembiayaan dan pembangunan akan fokus pada daerah NTT.
Menurutnya transformasi menjadi Perseroda berbeda dengan PT Biasa dimana PT biasa dapat membiayai proyek di daerah lain seperti di Papua, Sumatra, Kalimantan dan lain-lain. Tetapi dengan menjadi Perseroda maka identitas daerahnya jelas, sehingga fokusnya untuk membangun daerah, sedangkan untuk sistem operasional bank tidak ada persoalan.
Lebih lanjut Direktur Bank NTT menjalankan bahwa saham bank NTT 51 persen akan dimiliki oleh Pemerintah daerah sehingga fokus bank NTT menjadi Perseroda adalah mendukung pembangunan ekonomi masyarakat NTT. (*)


