×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Sidang Gugatan Ketua PERTINA NTT Terhadap Menpora Sebut Dualisme PERTINA Adalah PERBATI: Hakim Minta Bukti

Rabu | 8.4.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T03:48:49Z
banner 325x300

 

Liputan-NTT.Com – Kupang,- Hasil sidang  gugatan Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Nusa Tenggara Timur, Dr. Semuel Haning, SH.,MH terhadap tergugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir yang dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Menpora menyatakan bahwa dualisme dalam PERTINA yaitu PERBATI. 


Hal itu disampaikan oleh Ketua Pertina NTT saat Jumpa Pers di bilangan Kota Kupang pada Selasa, 7 April 2026.


Dr. Semuel Haning pada Jumpa Pers tersebut menjelaskan bahwa Tim Kuasa Hukum Menpora hadir dalam sidang kedua tanggal 30 Maret 2026 menyatakan bahwa selain PERTINA  ada PERBATI namun ketika Ketua Majelis Hakim meminta bukti legal standing dari PERBATI berupa Administrasi Hukum Umum (AHU) yang akan dibuktikan pada sidang ketiga tanggal 6 April 2026, Tim Kuasa Hukum Menpora belum mendapatkan bukti administrasi PERBATI sehingga sidang kembali ditunda tanggal 13 April 2026. 


Ketua PERTINA menegaskan bahwa gugatannya terhadap Menpora tidak ada urusannya dengan PERBATI, gugatannya hanya menyangkut tindakan faktual atau tidak dilakukannya tindakan konkrit dari Menpora terhadap cabang olahraga tinju yang lain selain PERTINA. 


“Mereka sendiri yang katakan bahwa dualisme selain PERTINA itu PERBATI, sehingga Ketua Majelis Hakim menanyakan legal standing hukum dari PERBATI. Tim Kuasa Hukum menyatakan PERBATI memiliki legal standing sehingga diminta untuk membawa bukti administrasi hukum umum (AHU) pada sidang tanggal 6 April 2026 agar kita bisa sama-sama melihat secara kasat mata surat atau administrasi hukum yang mencatat organisasi atau perkumpulan-perkumpulan tinju, ternyata sidang tanggal 6 April Hakim menanyakan bukti mereka bilang belum dapat dan hakim masih kejar terus sehingga sidang kembali ditunda”. 


Menurut Dr. Semuel Haning, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum untuk membuktikan bahwa organisasi ini benar-benar mempunyai legal standing dan tercatat secara resmi sebagai organisasi di Kemenkumham RI yang memiliki administrasi hukum umum.


“Kalau ada legal standingnya mari kita lanjutkan, tapi paling tidak kami tidak mempersoalkan tentang dualisme PERBATI dengan PERTINA, kami hanya mempersoalkan pernyataan Menpora tetapi kalau memang pada akhirnya yang dimaksud adalah PERBATI maka kami akan ikuti legal standingnya PERBATI. Setelah dipelajari ada salah satu organisasi yang namanya Perkumpulan Persatuan Sasana Tinju Besar Indonesia dan memiliki kepengurusan yang sama dimana Akta Notarisnya juga orangnya sama, jadi apakah yang dimaksud dengan nama PERBATI karena jujur saya katakan bahwa ini sangat beresiko besar dalam masalah hukum dan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Menpora tanpa koordinasi dengan Ketua Umum KONI Pusat”.


Ketua Umum KONI Pusat bahkan pernah bersurat yang disampaikan kepada Menpora bahwa satu-satunya organisasi induk cabang olahraga tinju adalah PERTINA dan satu-satunya organisasi tinju yang diakui oleh KONI Pusat dan KONI seluruh Indonesia adalah PERTINA tidak ada yang lain dan KONI NTT juga tahu bahwa tidak ada organisasi lain selain PERTINA.


Dr. Semuel Haning berharap pada sidang tanggal 13  April mendatang, Menpora dapat membawa bukti-bukti yang diminta, jika tidak ada bukti maka ini merupakan masalah hukum lain lagi. 


Perlu diketahui bahwa gugatan Ketua Pertina NTT terhadap Menpora Erick Thohir atas pernyataannya saat rapat bersama DPR RI Komisi X tanggal 27 Januari 2026 mengatakan bahwa ada dualisme dalam cabang olahraga tinju, tetapi tidak menyebutkan organisasi dari dualisme ini artinya organisasi tinju amatir di Indonesia, kalau bicara dualisme berarti sama-sama PERTINA.


Jikalau Menteri sudah tahu ada dualisme harusnya berkoordinasi bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai induk organisasi dari cabang-cabang olahraga, karena yang mengangkat dan memberhentikan organisasi-organisasi itu adalah KONI. Seharusnya memanggil KONI  dan menanyakan tentang keberadaan organisasi tinju lain selain PERTINA namun hal itu tidak dilakukan oleh Menpora.


Menurut Dr. Semuel Haning jika hal ini biarkan maka tidak adanya kepastian hukum dan tidak adanya pembinaan-pembinaan prestasi berkelanjutan, bahkan terganggunya pembinaan prestasi, serta bantuan-bantuan dana dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat menjadi terkendala. 


“Untuk semua pegiat-pegiat tinju dimana saja berada saya mengharapkan baik atlet maupun pelatih agar berlatih lah dengan baik tetap semangat dan jangan kendor agar kita mendapatkan atlet-atlet yang terbaik guna mengikuti PON apalagi PON 2028 NTT menjadi tuan rumah. Latihan terus, kita tetap berjuang untuk pembinaan prestasi atlet-atlet tinju di masa-masa yang akan datang yang lebih baik. (*)


×
Berita Terbaru Update