Liputan-NTT.Com - Jakarta,- Kabar melegakan datang bagi sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Dalam konsultasi resmi Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
Pemerintah Pusat memberikan sinyal kuat untuk memberikan relaksasi kebijakan terkait batas maksimal belanja pegawai 30% yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Pimpinan DPRD NTT: "Misi Penyelamatan Nasib Ribuan P3K"
Pertemuan strategis di Gedung Radius Prawiro ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, SP. Beliau menegaskan bahwa kedatangan Banggar ke Jakarta adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menyelamatkan nasib tenaga pengabdi di NTT.
"Kami hadir untuk mengetuk pintu kebijakan pusat agar ada sinkronisasi yang adil. Kita tidak boleh membiarkan 9.000 P3K kita menjadi korban dari aturan belanja pegawai yang kaku. Harus ada solusi konkret bagi NTT agar pelayanan publik tidak lumpuh," tegas Kristien saat membuka jalannya konsultasi.
Suara Banggar: Mendesak Kepastian dan Sinkronisasi Regulasi
Anggota Banggar DPRD NTT, Winston Neil Rondo, memberikan penekanan bahwa isu ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyangkut layanan dasar masyarakat di garda terdepan.
"Kita bicara tentang nasib guru dan tenaga kesehatan. Saat ini belum ada relaksasi kebijakan jangka pendek yang konkret. Kami membutuhkan skema pembiayaan bersama (sharing) agar beban kebijakan nasional ini tidak ditanggung daerah sendiri secara sepihak," ujar Winston dengan lugas.
Melanjutkan argumentasi tersebut, Ir. Mohammad Ansor mengusulkan formulasi teknis agar pusat mengambil peran lebih besar dalam pengupahan P3K melalui DAK Nonfisik.
Hal senada dipertegas oleh Yunus H. Takandewa yang meminta pusat menyelamatkan nasib mereka yang sudah menjadi P3K maupun P3K Paruh Waktu agar tidak menjadi korban regulasi yang tak sinkron.
Sementara itu, Alexander Take Ofong menyoroti aspek diskresi hukum yang dimiliki Menteri Keuangan.
"Pasal 146 ayat (3) UU HKPD sebenarnya sudah memberikan mandat kepada Menteri Keuangan untuk mengubah persentase belanja pegawai. Instrumen hukumnya ada, tinggal kemauan politik pusat untuk menggunakannya demi menyelamatkan daerah," tegas Aleks.
Ketidakpastian ini juga disoroti tajam oleh Rusding dan Julius Uly yang melihat adanya ancaman terhadap kontrak kerja dan disharmoni antar-undang-undang.
Julius menegaskan bahwa karena P3K adalah bagian dari ASN menurut UU, maka pembiayaan mereka harus diakomodir secara penuh oleh negara.
Hasil Konsultasi: Dua Opsi Relaksasi dan Alternatif Pembiayaan
Merespons desakan masif Banggar DPRD NTT, tim Kemenkeu menyampaikan bahwa saat ini sedang digodok dua bentuk relaksasi utama yang bisa segera dilaksanakan:
1. Perpanjangan Masa Berlaku: Penerapan batas maksimal belanja pegawai 30% tidak dipaksakan berlaku pada Tahun Anggaran (TA) 2027, memberikan ruang napas lebih panjang bagi NTT.
2. Penyesuaian Persentase: Menetapkan besaran persentase belanja pegawai di atas 30% bagi daerah tertentu, sesuai dengan diskresi yang diatur dalam Pasal 146 ayat (3) UU HKPD atas kesepakatan Menkeu, Mendagri, dan MenPAN-RB.
Selain relaksasi tersebut, Banggar DPRD NTT juga mendorong alternatif solusi permanen, yaitu mendorong agar P3K sepenuhnya dibiayai oleh APBN serta mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan hak daerah terhadap transfer daerah (DAU dan DAK) yang sebelumnya sempat diefisiensikan atau dipangkas.
Komitmen Pengawalan Hingga Tuntas
Wakil Ketua DPRD NTT, Petrus Berekmans Roby Tulus, menutup pertemuan dengan menekankan pentingnya kepastian waktu bagi rakyat NTT.
"Kami meminta relaksasi jangka pendek ini segera difinalisasi. Harapan kami bulan April sudah ada kebijakan tertulis, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran massal di tengah masyarakat. Kami akan terus kawal ini," pungkas Roby Tulus.
Sebagai langkah lanjutan, Banggar DPRD NTT akan melanjutkan perjuangan dengan berkonsultasi ke Kementerian PANRB pada Rabu (1/4) besok demi memperoleh hasil maksimal bagi masa depan 9.000 P3K di NTT. (*)


