Liputan-NTT.Com- Kupang,- Pembahasan mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan diberhentikan, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT tegaskan tidak berseberangan dengan pemerintah daerah tapi harus melihat PPPK dari sudut pandang kualitas pendidikan. Pemberhentian guru PPPK akan berdampak pada kualitas pendidikan karena tugas guru adalah mencerdaskan anak-anak bangsa.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PGRI NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH di Aula BPVP Kemnaker Kupang dalam diskusi publik yang digelar oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang pada Senin, 16 Maret 2026 dan menghadirkan Gubernur NTT Melki Laka Lena yang diwakili oleh Kepala Bakeuda Provinsi NTT, Perwakilan Komisi V DPRD NTT Yuliana E. Adoe, Akademisi Universitas Nusa Cendana Kupang, Yonathan H.L. Lopo.
Pada kesempatan itu Ketua PGRI NTT meminta Pemerintah Daerah untuk melihat PPPK guru yang telah mengabdikan diri mencerdaskan anak-anak bangsa namun kini nasib mereka dipertaruhkan dengan pemberlakuan UU HKPD.
Dr. Semuel Haning juga menyentil status PPPK Guru pengangkatan tahap pertama yang SK nya tidak berlaku lagi dan belum ada perpanjangan. Ia berharap ada SK lanjutan bagi guru-guru PPPK sehingga mereka dapat bekerja dengan baik dalam mencerdaskan anak-anak bangsa.
Terkait pemberlakuan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Ketua PGRI minta Pemerintah Daerah memperhatikan hal ini dengan bijaksana dimana ketentuan tersebut mencakup belanja pegawai sebesar 30 persen untuk pejabat daerah, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara namun tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, maupun tunjangan profesi guru.
Ketua PGRI juga menyebut bahwa PPPK tidak harus dirumahkan karena pemberlakuan UU HKPD, persoalan tersebut dapat diatasi dengan membayar gaji PPPK guru menggunakan Dana BOS sehingga meringankan beban anggaran pemerintah daerah. “Kita adalah daerah 3T sehingga untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas kita butuh guru sehingga kalau bisa guru PPPK tidak dirumahkan”.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka yang di wakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi NTT, Hironimus Hayantowati pada kesempatan itu memaparkan total belanja daerah sebesar Rp. 27 triliun dimana kurang lebih Rp. 14 triliun merupakan belanja pegawai.
Khusus belanja pegawai Pemerintah Provinsi NTT saat ini mencapai sekitar 40,29 persen dari total APBD. Jika ketentuan batas maksimal 30 persen mulai diterapkan pada tahun 2027, maka belanja pegawai provinsi harus turun menjadi sekitar Rp1,54 triliun. Artinya, ada sekitar Rp 546 miliar yang harus dikurangi dari pos belanja pegawai.
Lanjutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ASN dan bukan hanya PPPK sehingga tidak gegabah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK. “Kita usahakan cari solusi dengan meminta tambahan DAK dan juga meminta Pemerintah Pusat agar melakukan evaluasi terkait kebijakan pemberlakuan UU HKPD”. (*)


