Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Ketua ARAKSI : PPPK Jangan Dijadikan Tumbal Dalam Penerapan UU HKPD

Kamis | 5.3.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-05T14:19:39Z
banner 325x300

 


Liputan-NTT.Com – Kupang,- Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun angkat bicara terkait isu pemberhentian massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia dengan tegas meminta agar P3K tidak dijadikan tumbal dalam penerapan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022. 


Hal itu disampaikan oleh Alfred Baun saat Jumpa Pers di Bilangan Kota Kupang pada Kamis, 5 Maret 2026.


Alfred Baun dengan tegas menyatakan bahwa UU nomor 1 tahun 2022 dalam implementasinya mencekik rakyat Indonesia khususnya rakyat Nusa Tenggara Timur. Isu yang sekarang berkembang yang dikeluarkan langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur merupakan suatu ancaman psikologis terhadap ribuan P3K di NTT.


Ia bahkan menilai pemerintah daerah dalam ini Gubernur NTT terlalu terburu-buru menyampaikan pernyataan yang memberikan trauma bagi masyarakat NTT khususnya terhadap tenaga PPPK. Dimana sesuai data yang Araksi peroleh bahwa terdapat 31.000 PPPK yang akan dirumahkan, dimana 9000 merupakan PPPK tingkat Provinsi sedangkan 21.000 akan tersebar di 22 kabupaten/kota. 


Jika UU no 1 tahun 2022 dilaksanakan maka sangat disayangkan, mengapa gubernur buru-buru? terkesan pemerintah daerah berperan sebagai eksekutor terhadap UU ini. 


Menurut Ketua ARAKSI bahwa UU ini adalah produk nasional sehingga NTT jangan tampil sebagai eksekutor pertama. Ketua ARAKSI bahkan mempertanyakan UU No 20 tahun 2023 yang membatasi pengangkatan CPNS tetapi kemudian memberikan ruang dengan rekomendasi DPR RI untuk mengangkat P3K di seluruh Indonesia oleh karena itu jangan jadikan P3K sebagai tumbal dalam undang-undang ini. Ini tidak adil dan ini merupakan kriminalisasi penetapan undang-undang terhadap rakyat Indonesia khususnya P3K. 


“Menurut saya negara kalau collapse dalam konteks fiscal jangan diimbaskan pada orang kecil, kalau hari ini fiscal NKRI bermasalah jangan tumbalkan rakyat dalam hal ini P3K, dan UU No 1 Tahun 2022 tidak ada spesifik yang menyebutkan bahwa belanja 30 persen ditujukan kepada P3K sehingga harus diberhentikan. Ini namanya mengkriminalisasi P3K, dalam UU tersebut mengisyaratkan bahwa belanja pegawai itu 30 persen tapi tidak menyebutkan secara spesifik harus P3K. kok kenapa P3K yang harus menjadi tumbal? 


Lanjutnya, Pemerintah daerah harus ada untuk rakyatnya. Tidak boleh jadi eksekutor terhadap undang-undang yang menjadi produk tingkat atas. “Saran saya adalah undang-undang nomor 1 tahun 2022 harus dicabut minimal direvisi dan Pemda jangan tampil buru-buru untuk eksekusi UU kemudian korbankan rakyat NTT”.


Menurut Ketua ARAKSI bahwa pelaksanaan UU tersebut salah sasaran. Ia bahkan meminta Gubernur untuk selalu memfilter setiap pernyataan yang akan disampaikan ke publik sehingga tidak mengganggu psikologi dari masyarakat yang menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Ia bahkan menyatakan kekhawatiran terhadap hal-hal yang tidak diinginkan terjadi hanya karena sebuah pernyataan terkait pemberhentian 9000 PPPK.  Oleh karena itu pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur dengan seluruh pemerintah daerah bupati/walikota jangan ramai-ramai tampil sebagai eksekutor terhadap UU No. 1 tahun 2022. Tidak adil jika program nasional berdampak pada tumbalnya rakyat kecil. (*)


×
Berita Terbaru Update