Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Penanganan TPPO di NTT, Aktivis Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT, Pastikan Masuk Ranperda 2026

Kamis | 5.3.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-05T13:43:31Z
banner 325x300

 

Liputan-NTT.Com- Kupang,- Daerah Penyumbang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Indonesia adalah Nusa Tenggara Timur. Oleh karena itu Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) NTT beraudiensi dengan Komisi V DPRD NTT untuk memastikan produk hukum yang jelas untuk melindungi korban TPPO. Komisi V  juga memastikan  Rancangan Perda Provinsi NTT Tahun 2026 wajib ada tanpa tekanan politik dan kekuasaan.


Demikian pantauan wartawan dalam audiensi  aktivis yang tergabung dalam (JMS) NTT  bersama dengan Komisi V DPRD pada Kamis, 5 Maret 2026.



Dalam audiensi bersama jaringan masyarakat sipil yang mendorong lahirnya Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), JMS mendorong agar dalam penyusunan Ranperda bisa masukan aturan yang mengikat PMI dan TPPO supaya TPPO memiliki payung hukum yang jelas.


Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo pada kesempatan itu menyampaikan NTT merupakan salah satu daerah penyumbang PMI terbesar di Indonesia sehingga kebutuhan akan regulasi daerah yang kuat menjadi sangat mendesak. Perlunya regulasi baru menggantikan perda lama. Disepakati bahwa Perda NTT Nomor 14 Tahun 2008 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan situasi migrasi tenaga kerja dan kerangka hukum nasional. Karena itu muncul usulan agar perda tersebut dicabut dan digantikan dengan Perda baru yang lebih komprehensif, jelas Winston. 


Penguatan sistem pencegahan berbasis komunitas. Audiensi juga menyoroti pentingnya penguatan sistem kontrol sosial di tingkat akar rumput, termasuk peran Keluarga, RT/RW dan Pemerintah Desa, katanya. 


 Pendekatan berbasis komunitas juga penting untuk mencegah praktik perekrutan ilegal yang sering terjadi di tingkat desa. Perda harus memuat mekanisme teknis dan sanksi tegas Ranperda yang disusun nantinya diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memuat: Petunjuk teknis, implementasi, mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap praktik perekrutan ilegal dan perdagangan orang, tegasnya. 


Pembentukan tim ahli untuk penyusunan naskah akademik. Dalam proses penyusunan regulasi, diusulkan pembentukan tim ahli untuk penyusunan naskah akademik Ranperda, yang melibatkan unsur terkait baik itu, Pemerintah daerah, akademisi, jaringan masyarakat sipil serta dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM, harapnya.


Komitmen memasukkan Ranperda dalam Propemperda 2026.  Komisi V DPRD NTT pada prinsipnya mendukung penuh inisiatif penyusunan Ranperda Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO dan membuka ruang agar regulasi ini dapat diagendakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.


Pentingnya harmonisasi hingga tingkat kabupaten/kota Audiensi juga menekankan bahwa regulasi di tingkat provinsi harus ditindaklanjuti dengan kebijakan turunan di tingkat kabupaten/kota, sehingga sistem perlindungan pekerja migran dapat berjalan efektif dari tingkat desa hingga provinsi, tegasnya. 


“Perda ini adalah komitmen DPRD untuk memastikan tidak ada lagi warga NTT yang menjadi korban perdagangan orang karena lemahnya perlindungan negara,” ucap Wakil Ketua Komisi V itu.


Selain itu, Anggota Komisi V DPRD NTT Reny Un juga menyoroti Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Melki Laka Lena harus tepati janji politik saat kampanye. Melki Laka Lena saat kampanye katanya akan menciptakan sejumlah lapangan pekerjaan bagi warga NTT, tetapi hari ini masyarakat menjadi korban TPPO. Penyumbang TPPO terbesar itu dari Kabupaten Malaka, Sikka dan Ende.


Reny meminta pemerintah hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal ini masalah lapangan pekerjaan. Selain itu pemerintah juga diminta mengawal PJTKI di NTT, ujar Reny.


Momentum yang sama anggota Komisi V Jimur Siena Katrina juga menegaskan bahwa tenaga kerja sebelum diberangkatkan ke negara tujuan wajib dikarantina untuk melatih skill, melatih keahlian supaya kreatif baru dikirim, bukan dari kampung belum mengetahui apa-apa langsung kirim, jelasnya. 


Siena Juga mendukung audiensi terkait TPPO. TPPO itu harus memiliki payung hukum yang jelas, agar saudara-saudara yang berkat kerja juga dilindungi dan saat pulang juga memiliki status yang jelas, ucap Siena.


Ia juga mendorong agar saat rapat Banggar harus dianggarkan terkait PMI yang pulang dan bermasalah karena masalah PMI adalah masalah kemanusiaan jadi harus diurus dengan baik, karena kedaulatan rakyat adalah manusianya sejahtera dan diurus dengan baik, tegasnya. (*).


×
Berita Terbaru Update