Liputan-NTT.Com - Kupang,- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang gelar aksi damai tuntut Rektor Dr. I Made Suardana, M.Th klarifikasi SK Pemecatan tiga pejabat IAKN Kupang yakni Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3 dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Keagamaan Kristen (FISKK) yang dinilai cacat administrasi.
Demikian pantauan Tim Media saat aksi berlangsung di halaman Rektorat Kampus IAKN Kupang pada Selasa, 5 Agustus 2025.
BEM dengan tegas menuntut bertemu Rektor IAKN secara langsung untuk mempertanyakan dasar pemecatan terhadap 3 pejabat kampus yang dinilai tidak sesuai regulasi namun berdasarkan pernyataan pihak kampus, Rektor tidak ada di tempat dengan alasan tugas keluar.
BEM menilai alasan tugas keluar yang diberikan pihak kampus dalam hal ini ibu Lia Wetangtera, PhD bersama Wakil Rektor 1 tidak masuk akal karena menyatakan Rektor sedang tugas ke Alor, tidak lama kemudian menyatakan Rektor sedang di UNKRIS, selang beberapa saat menyatakan Rektor baru tiba di bandara dan akan segera tiba di kampus. Alasan-alasan tersebut tidak masuk akal sehingga BEM menilai Rektor sengaja menghindari massa aksi.
Tak dapat bertemu Rektor, BEM IAKN yang dipimpin oleh Presiden Mahasiswa Fisaldo Manafe kemudian menyegel ruang kerja Rektor. Menurut Fisal segel tersebut tidak boleh dibuka sebelum Rektor bertemu langsung dengan BEM dan menjelaskan kepada semua mahasiswa dan publik tentang dasar SK Pemecatan terhadap 3 pejabat kampus.
Fisal menyatakan kekecewaannya karena dirasa sangat memalukan, BEM ingin pemulihan nama baik dengan bertemu Rektor secara langsung sebagai pembuat kebijakan untuk menyampaikan poin tuntutan tetapi Rektor tidak ada di tempat. Poin tuntutan massa aksi yakni : pertama menolak Keputusan Rektor IAKN Kupang terkait pemecatan Warek 2, Warek 3 dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK). Rektor harus segera memberikan keterangan kepada publik terkait SK Pemecatan tersebut. BEM juga mendesak Rektor untuk memberikan penjelasan kepada seluruh Civitas Akademika IAKN terkait dasar SK Pemecatan dan jika SK Pemecatan tidak dapat dipertanggungjawabkan maka harus mencabut kemudian mengembalikan para pejabat pada posisinya. Terakhir, BEM mendukung upaya hukum oleh ketiga pejabat Kampus yang dipecat oleh Rektor IAKN Kupang.
Fisaldo Manafe dengan tegas menyatakan memberikan waktu 2x24 jam Kepada Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardana, M.Th untuk menyelesaikan persoalan tersebut jika tidak, maka BEM akan melakukan konsolidasi masa yang lebih besar untuk menduduki Kampus IAKN Kupang dengan aksi damai jilid 2. (*).