Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

SK Bupati Kupang Sah, Dr. Semuel Haning Tegaskan BKN Tidak Memiliki Wewenang Untuk Membatalkan SK

Kamis | 19.2.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-19T15:41:16Z
banner 325x300

 


Liputan-NTT.Com - Kupang,- Polemik pelantikan 1041 Pejabat di Kabupaten Kupang, Ahli Hukum Administrasi Negara tegaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kupang sah hingga adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan dan mencabut SK tersebut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak punya wewenang untuk membatalkan SK dari Bupati Kupang sebagai Pejabat Tata Usaha Negara.


Hal itu disampaikan oleh Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb saat Jumpa Pers di Harper Kupang pada Kamis, 19 Februari 2025. 


Selaku Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Semuel Haning menjelaskan bahwa apapun keputusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kupang mengandung asas praduga legalitas artinya semua keputusan yang diambil menjadi satu keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Bupati Kupang untuk sementara itu sah sampai adanya SK yang dicabut oleh Bupati sendiri dan putusan pengadilan PTUN yang membatalkan dan mencabut surat keputusan tata usaha negara.


Selama tidak ada pencabutan SK dari Bupati Kabupaten Kupang menyangkut surat pelantikan pejabat 30 Desember 2025 dan belum adanya  putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang mencabut SK yang dibuat oleh Bupati maka dinyatakan sah. Setiap orang boleh beropini tetapi opini harus punya dasar logika dan argumentasi yang jelas.


Dr. Semuel Haning dengan tegas menyatakan bahwa BKN tidak bisa membatalkan suatu produk yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara seperti SK Bupati Kabupaten Kupang. 


Lanjutnya bahwa untuk sementara SK pejabat tata usaha negara itu sah. Ketika ada SK Bupati sebagai pejabat tata Usaha Negara maka semua ASN dan pejabat harus melaksanakan keputusan dibawah pengawasan yang artinya bahwa jika ada kesalahan-kesalahan yang tertuang dalam struktur hukum atau substansi hukum yang dilakukan oleh Bupati Kupang maka hal itu harus diluruskan melalui putusan PTUN. 


Dr. Semuel Haning meminta masyarakat maupun ASN agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan menaati apapun keputusan Bupati Kupang sebagai pejabat tata usaha negara jika tidak dilaksanakan maka akan terjadi pelanggaran disiplin. SK Bupati Kabupaten Kupang dinyatakan sah maka harus dilaksanakan oleh pejabat-pejabat yang dilantik dan harus ada pengawasan. “Saya sangat mengharapkan seluruh ASN dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya jangan sampai ada yang tidak melaksanakan tugas maka dikenakan sanksi administrasi dan sanksi disiplin yang lain”. (*)


×
Berita Terbaru Update