Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Polres TTS Tetapkan Dua Orang Tersangka Mengeroyok 12 Orang, Penerapan Pasal Mandul

Jumat | 27.3.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-27T03:21:57Z
banner 325x300

Liputan-NTT.Com - TTS,- Penasihat Hukum mempertanyakan kinerja Polres Timor Tengah Selatan Polda NTT terkait surat penangguhan yang katanya hilang di Meja Kanit Pidana Umum Polres TTS. Informasi tak konsisten itu perlu diluruskan oleh Kapolres TTS karena pihak Reskrim menyampaikan bahwa surat penangguhan masuk pada saat Hari Raya Nyepi sehingga belum diproses, mana yang benar? Penerapan pasal pengeroyokan Mandul.


Hal itu dipertanyakan oleh Penasihat Hukum Semual P.Y Tobe. SH., MH di Kota Soe pada Kamis, 26 Maret 2026.


"Kami menilai ini sangat aneh sekali dan tidak masuk akal dan kami menduga ini ada permainan tetapi biarkan publik yang menilai seperti apa proses ini,” jelas Penasihat Hukum. 


Menurut Penasihat Hukum, terkait perpanjangan penahanan, dirinya tak akan melakukan penandatanganan sebelum mendapatkan penjelasan dari Kapolres atau Kasat Reskrim Polres TTS terkait surat permohonan penangguhan terhadap kedua kliennya, yakni Melani Wati Khu dan Desriani Telnoni, tegas Samuel Tobe. 


Lanjutnya, surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang sudah di terima oleh Kanit Pidum dan Penyidik Polres TTS pada 11 Maret 2026 hilang di meja kerja Kanit. Surat Penangguhan itu jika hilang maka kinerja Kanit Pidum dipertanyakan secara administrasi “ini sangat aneh dan tidak masuk akal,” Hal itu sangat mencoreng nama baik Polres TTS dan Institusi Polri, tegas Samuel Tobe, SH.,MH. 


Kuasa Hukum menyampaikan bahwa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap kedua kliennya sudah diterima oleh Kanit Pidum dan Penyidik Polres TTS pada 11 Maret 2026. Namun, sampai pada saat ini belum ada jawaban sama sekali dari Polres TTS. 


Selain itu, PH juga pertanyakan Urgensi penahan tersangka itu apa? Jika mengacu pada pasal 100 ayat 5 KUHAP tak terpenuh salah satu syarat tak terpenuhi. Jika tersangka ditahan seharusnya dipercepat kelengkapan berkas untuk pelimpahan berkas, namun kasus ini dinilai diperlambat pemberkasan namun abaikan surat penangguhan, pungkasnya. 

Ada apa dengan kasus ini? sehingga penangguhan juga dihilangkan, pemberkasan juga diperlambat. 


Diketahui juga bahwa kasus tersebut sejak awal sudah dinilai janggal, kenapa janggal karena penerapan pasal pengeroyokan, tapi pasal tersebut dinilai mandul. Bagaimana bisa dua orang melakukan pengeroyokan terhadap 12 orang, apakah ini tidak terbalik?


Pada momen yang berbeda Kasat Reskrim Polres TTS, Wayan Pasek Sujana, SH., MH., berhasil dikonfirmasi di ruang kerjanya yang menjelaskan bahwa dalam proses tersebut sudah sesuai prosedur sehingga penahanan pertama 20 hari melalui penahanan kepolisian untuk pemberkasan dan jika belum selesai pemberkasan maka akan dilanjutkan penahanan kedua 40 hari dari kejaksaan. 


Lanjut Kasat Reskrim bahwa terkait surat permohonan penangguhan dari kuasa hukum bertepatan dengan hari libur nyepi dan lebaran sehingga belum sampai ke meja pimpinan dan permohonan itu ada mekanisme yang harus disampaikan penyidik kepada pimpinan untuk di pertimbangkan dan mekanisme tersebut sedang berjalan dan sudah pada tahap sidik.(*).


×
Berita Terbaru Update