Liputan-NTT.Com - Kupang,- Sistem pengurusan izin lingkungan di Kota Kupang kini semakin tertata dengan penerapan sistem Online Single Submission (OSS). Masyarakat yang alami kendala pengurusan izin di OSS, dapat melakukan konsultasi ke loket Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.
Hal itu disampaikan oleh Yumi Haning petugas Loket DLHK di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang pada Selasa, 25 November 2025.
Yumi Haning menjelaskan bahwa dirinya sebagai petugas loket DLHK di MPP siap menerima konsultasi dan membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan izin lingkungan di OSS.
Menurut Yumi bahwa pengurusan izin lingkungan wajib lewat OSS karena sudah terintegrasi ke pusat dan beberapa dinas seperti Dinas Kesehatan, Dinas PUPR dan Dinas lainnya.
Syarat untuk pengurusan izin lingkungan dapat dilihat pada template yang sudah tersedia di OSS sehingga masyarakat sudah tahu dokumen apa saja yang harus diunggah untuk mendapatkan izin lingkungan. Untuk masyarakat yang mau berusaha wajib mengurus izinnya lewat OSS sedangkan untuk non usaha dapat mengurus izin lingkungannya langsung di Kantor DLHK.
“Kami di tempatkan di MPP ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor DLHK di Alak hanya untuk mengurus dokumen dan melakukan konsultasi”
Yumi mengajak semua masyarakat Kota Kupang yang punya usaha untuk jangan segan-segan mendaftar di OSS untuk mendapatkan izin dan jangan bilang tidak tahu karena dokumen lingkungan sangat penting untuk menjaga usaha masyarakat.
Perlu diketahui bahwa jenis izin lingkungan utama adalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) diperlukan untuk usaha atau kegiatan yang memiliki potensi dampak besar dan mendasar terhadap lingkungan. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk kegiatan skala sedang, dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Selain itu, terdapat berbagai izin lingkungan spesifik seperti izin pembuangan limbah dan izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (*)


