Liputan-NTT.Com - Kupang,– Klinik Bahasa kini hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang. Tujuan adanya klinik bahasa di Mal Pelayanan Publik dapat membantu penggunaan bahasa yang baik dan benar.
Hal itu disampaikan oleh Penina N. A. Lauata, SSTP.,MM selaku Plt Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang pada Kamis, 20 November 2025.
Nina Lauata menjelaskan bahwa Klinik Bahasa dari Balai Bahasa Provinsi NTT ada di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang memberikan arahan pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar.
“Jadi selama ini tanpa disadari ada kata-kata yang kita salah dalam penggunaannya, misalnya kata “Website” umumnya kita menyebut website tapi bahasa Indonesia yang benar adalah “laman" atau kata lain "email” bahasa yang benar adalah pos elektronik”.
Lanjut Nina bahwa kehadiran klinik bahasa di MPP sangat membantu penggunaan bahasa dalam tata naskah dinas. Selain itu juga mendukung penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pelayanan publik serta memastikan bahwa informasi dan layanan pemerintah dapat diakses dan dipahami oleh seluruh masyarakat.
Hadirnya klinik bahasa dari Balai Bahasa lebih mendekatkan layanan kebahasaan bagi masyarakat. Untuk masyarakat Kota Kupang yang ingin mendapatkan berbagai layanan cukup datang ke Mall Pelayanan Publik Kota Kupang.
Klinik Bahasa di MPP di layani oleh ahli bahasa dengan pelayanan konsultasi, penyuntingan, penerjemah, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) dan lain-lain.
Perlu diketahui bahwa Klinik Bahasa di MPP Kota Kupang membuka layanan setiap hari Jumat pukul 09.00 – 12.00 WITA. Ayo datang ke Klinik Bahasa di MPP untuk memperbaiki penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. (*)


