Liputan-NTT.Com - Kupang,- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang dalam upaya meningkatkan pelayanan publik hadirkan layanan mobil penyedot tinja yang dapat diakses langsung melalui Loket DLHK di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.
Hal itu disampaikan oleh Nehemia Boimau Petugas Loket Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan di MPP Kota Kupang pada Selasa, 25 November 2025.
Nehemia menyampaikan bahwa Mobil penyedot tinja telah tersedia sehingga masyarakat Kota Kupang yang ingin mengakses layanan sedot tinja dapat ke loket DLHK di MPP Kota Kupang untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran.
Nehemia bahkan menyampaikan rincian biaya yang harus dibayar oleh pengguna jasa mobil penyedot tinja yakni untuk rumah tangga atau pemukiman, besaran biaya yang dibayar yakni Rp280.000, sedangkan untuk perusahaan seperti Hotel dan Rumah Makan sebesar Rp600.000 dan untuk instansi pemerintah biaya yang dibayar Rp400.000.
Lanjut Nehemia bahwa kini layanan DLHK lebih dekat dengan masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh ke kantor DLHK di Alak cukup datang ke Mal Pelayanan Publik Kota Kupang. Petugas Loket DLHK siap melayani masyarakat.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPMPTSP Kota Kupang, Penina Lauata menjelaskan bahwa penyediaan layanan pemesanan mobil penyedot tinja di MPP bertujuan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan sanitasi resmi dari pemerintah.
Lanjutnya, dengan adanya layanan ini di MPP, masyarakat cukup datang ke satu pintu layanan untuk mendaftarkan kebutuhan penyedotan tinja. Prosesnya kini jauh lebih mudah, transparan, dan terjadwal dengan baik.
Penyediaan layanan mobil penyedot tinja bukan sekadar fasilitas, melainkan bagian dari upaya menjaga kesehatan lingkungan kota dan mencegah Pencemaran Lingkungan. “Penyedotan tinja secara berkala dapat mencegah kebocoran septik tank yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air selain itu juga mengurangi risiko penyakit. Sanitasi buruk dapat memicu berbagai penyakit berbasis lingkungan. Pengelolaan limbah domestik yang baik adalah langkah awal menjaga kesehatan keluarga”. (*)


