Liputan-NTT.Com- Kupang,- Benyamin Nesimnasi mengaku dirugikan oleh pihak SMS Finance Kupang. Ia telah menandatangani perjanjian pinjaman sebesar Rp100 juta, namun hingga kendaraannya ditarik, tidak pernah menerima salinan perjanjian maupun dokumen apa pun yang menjadi haknya. Hal ini disampaikan langsung oleh Benyamin kepada tim media di Kota Kupang pada Jumat (21/08/2026).
Proses bermula ketika petugas survei bernama Fernandes datang ke rumah Benyamin di Desa Noemuke, membawa format perjanjian pinjaman untuk ditandatangani.
"Saya menandatangani dokumen itu, namun tidak diberikan salinan apa pun. Petugas Fernandes berjanji akan memberikan dokumen tersebut setelahnya, namun hingga saat ini, bahkan setelah mobil kami ditarik janji itu tidak pernah ditepati," ungkap Benyamin dengan nada kecewa.
Sejak penandatanganan hingga kendaraan ditarik, Benyamin tidak pernah mendapatkan kejelasan rincian perjanjian, besaran angsuran, maupun sisa utang yang harus dibayarkan.
Benyamin datang langsung ke kantor SMS Finance Kupang untuk bertemu pimpinan, memperoleh kejelasan, dan menuntut haknya menerima salinan dokumen. Namun justru terhalang.
"Ketika saya hendak bertemu pimpinan, ada pegawai yang berusaha menekan dan melarang saya menjelaskan apapun kepada pimpinan itu. Intinya, hanya Bapak Pimpinan yang boleh bicara, dan saya sekeluarga hanya boleh menjawab saja," tuturnya.
Perlakuan itu dinilai mendiskriminasi hak-haknya, termasuk hak menyampaikan pendapat, memahami isi perjanjian, serta mengetahui status mobil Suzuki R3 DH.1715 CB yang dijadikan agunan.
Tanpa Dokumen, Penarikan Diragukan Secara Hukum
Karena tidak pernah menerima dokumen apa pun, Benyamin menduga kuat ada oknum yang berniat menggelapkan unit kendaraannya. Tanpa bukti rincian perjanjian yang jelas, penarikan kendaraan tersebut dinilainya tidak memiliki dasar hukum yang transparan.
"Kami tidak tahu berapa sebenarnya pinjaman pokoknya, berapa bunganya, berapa angsuran yang sudah dibayar, dan berapa sisa utang kami. Semua itu disembunyikan dari kami. Ini sangat mencurigakan," tegas Benyamin.
Ini Dokumen yang WAJIB Diterima Nasabah, Benyamin tidak Dapat Satupun!
Berdasarkan prinsip perjanjian pembiayaan, setiap nasabah berhak menerima salinan dokumen resmi berikut saat menandatangani perjanjian:
- Perjanjian Pembiayaan/Kredit. memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, nilai pinjaman, besaran angsuran, jangka waktu
- Bukti Serah Terima / Tanda Terima BPKB, bukti BPKB asli diserahkan dan disimpan perusahaan
- Sertifikat Jaminan Fidusia, bukti hukum pengikatan jaminan kendaraan
- Surat Piutang / Rincian Tagiha, rincian utang, bunga, dan jadwal pembayaran
Tidak menyerahkan salinan dokumen kepada nasabah merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan keadilan dalam perjanjian.
Benyamin Nesimnasi siap Tempuh Jalur Hukum!
Benyamin Nesimnasi bersama keluarga menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan aduan terkait dugaan perampasan unit kendaraan dan penggelapan aset, tegasnya.
"Kami berharap pihak SMS Finance dapat memberikan penjelasan terbuka dan menyerahkan salinan dokumen perjanjian sesuai hak kami. Jika tidak, kami siap membawa perkara ini ke jalur hukum demi keadilan yang seharusnya kami peroleh," tutup Benyamin.(****).


