Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

PH Minta Ketegasan Kajari Sumba Timur Atas Kasus PT. ASTIL, Jangan Gantung Hingga 2 Tahun Lebih

Selasa | 21.4.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-21T00:38:06Z
banner 325x300

Liputan-NTT.Com- Waingapu,- Penasihat Hukum (PH) Mantan Direktur PT. Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), yang bergerak pada bisnis rumput laut saat itu,  dengan tegas meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Akwan Anas, SH., MH untuk memberikan kepastian hukum terhadap kliennya. Karena Kliennya digantung kasusnya berlama-lama tanpa kepastian hukum yang jelas, itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).


Hal ini disampaikan oleh Penasihat Hukum Samuel P.Y Tobe, SH., MH dan Yabes Nubatonis, SH di bilangan Kota Waingapu kepada wartawan setelah pemeriksaan di Kejari Sumba Timur pada Senin, 20 April 2026.


Menurut PH, Kliennya digantung kasusnya  sudah dua tahun lebih, jadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur harus memberikan kepastian hukum. Klien kami mau ke mana pun belum bisa karena status hukum belum jelas dari Kejari. Ada apa dalam kasus seperti ini, tanya PH.


Menurut PH, Kliennya digantung kasusnya  sudah dua tahun lebih, jadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur harus memberikan kepastian hukum. Klien kami mau ke mana pun belum bisa karena status hukum belum jelas dari Kejari. Ada apa dalam kasus seperti ini, tanya PH.


Menurut PH, status hukum yang tidak jelas atau kepastian hukum bagi kliennya bisa memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Karena membatasi keleluasaan terhadap klien untuk melakukan hal-hal lain maupun berpikir  untuk ke tempat lain karena masih digantung oleh hukum yang belum jelas arahnya, hingga klien kami tidak bebas melakukan liburan maupun urusan keluarga karena masih digantung status hukum, ujar Semuel Tobe.


Lanjut PH, kondisi seperti ini bisa menciptakan celah hukum bagi aparat penegak hukum bahkan pihak tertentu untuk bertindak sewenang-wenang tanpa takut akan konsekuensi hukum di Indonesia yang sering disebut sebagai impunitas. “Karena klien kami sudah diperhadapkan dengan status hukum yang tidak pasti sudah terhitung dua tahun lebih,” ucapnya.


PH juga mengapresiasi upaya Kejari Sumba Timur yang telah melaksanakan penggeledahan rumah Mantan Direktur PT. ASTIL sejak Agustus 2025 lalu. Kerja Kejari itu dihargai karena upaya mencari data, fakta dan referensi demi penegakan hukum di Indonesia dan Sumba Timur khususnya, ucap Semuel Tobe.


Bukan penggeledahan saja yang dilakukan Kejari, tetapi telah melakukan penyitaan dua buah laptop milik kliennya sejak Agustus. Pertanyaan penyitaan barang bukti itu sudah memenuhi undang-undang atau tidak? Karena berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan barang bukti dua laptop yang disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur, tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana tersebut, ujar Semuel Tobe bersama tim PH.



Bagaimana mungkin, dugaan kasus korupsi yang dituduhkan kepada klien kami sejauh ini belum terbukti, tetapi sudah tindakan melakukan penggeledahan rumah dan penyitaan dua laptop yang sama sekali tidak ada hubungan dengan kasus itu. Berapa lama barang bukti itu disita dan ditahan, atau barang sitaan kalau tidak terbukti dikembalikan kepada pemilik,  atau ada unsur lain dalam kasus ini, tanya PH.



Lebih lanjut PH juga mempertanyakan proses mekanisme terkait penyitaan barang bukti harus sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, yaitu UU nomor 20 Tahun 2025 pasal 123 KUHAP baru dalam menangani kasus. Apakah ada surat perintah pengadilan terkait penyitaan barang milik klien atau itu hanya sebagai tindakan rekayasa yang tak berdasar, sehingga belum membuktikan unsur tindak pidana dugaan korupsi, kepada Mantan Direktur PT. ASTIL, tanyanya.


Spirit KUHAP itu adalah mengedepankan HAM. KUHAP (Pasal 77) memberikan mekanisme praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penyitaan, yang menjadi instrumen penting perlindungan HAM, ujar PH.


Penasihat Hukum meminta Kajari Sumba Timur Akwan Anas, SH., mengambil sikap tegas dalam kasus ini. Kalau mantan Direktur PT. ASTIL bersalah segera tindak, jangan menggantungkan nasibnya seperti. Sangat lama kasus ini, segera tindak jika tidak terbukti, harus segera hentikan proses penyidikan kasus ini. 


Menurut PH, hari ini agenda pemeriksaan mantan Dirut PT. ASTIL sebagai saksi berjalan dengan normal. Yang menjadi poin penting itu ada empat unsur penting, yakni;  Kerjasama PT. ASTIL dengan PT. Yuxing (Joni) investor dari Surabaya, Sewa Kantor, Histori, dan tugas kewenangan, katanya. PH menegaskan bahwa tidak ada unsur yang menunjukkan ada kerugian negara. Namun saat periksa kliennya berjalan memberikan keterangan sesuai dengan data dan fakta. 


Terpisa tim wartawan telah berupaya untuk mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas, SH., MH di Kantor Kejari Sumba Timur pada Senin, 20 April 2026 namun tidak berhasil karena diduga Kajari menghindari Wartawan padahal wartawan menunggu sejak jam 10 pagi hingga pukul 17.16 waktu setempat.


Sesuai informasi,  Mantan Direktur PT. ASTIL Sumba Timur diperiksa sekitar 8 jam mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 17.09. Wartawan tiba di Kejaksaan Negeri Sumba Timur tepat jam 10.00, dan melaporkan kepada Security untuk mengkonfirmasi Kajari. Namun Security melaporkan kepada Kajari, tak lama kemudian Kajari datang dan bertemu dengan tim wartawan di depan lopo persis di pintu masuk Kejaksaan. Kajari meminta wartawan untuk menunggu setelah pemeriksaan baru konfirmasi Kajari dan terperiksa.


Wartawan tetap mengikuti arahan Kajari. Tak lama kemudian sekitar jam setengah 12 security kembali mendatangi wartawan dan bertanya bahwa Pak Kajari bilang pak wartawan mereka dari PT. ASTIL? lalu wartawan menyampaikan bahwa kami wartawan bukan dari PT, jelasnya.


Sekitar pukul 15:16 Security kembali meminta wartawan untuk pergi cari makan atau mungkin peliputan lain, karena pak Kajari masih istirahat, setelah itu masih lanjut pemeriksaan, setelah pemeriksaan baru wawancara, wartawan mengikuti arahan Kajari melalui Security itu.



Sekitar Pukul 15. 40 wartawan kembali ke Kejaksaan untuk menunggu agar setelah pemeriksaan Kajari bisa berikan pernyataan pers. Namun hingga pukul 17. 16, wartawan kembali bertanya kepada Security kapan bisa konfirmasi Kajari, Security kepada wartawan bahwa Kajari sudah pulang. Wartawan meminta nomor kontak Kajari ataupun Kasi Pidsus namun Security tidak memiliki nomor kontak, sehingga wartawan meninggalkan Kantor Kejari saat itu. 


Hingga berita ini ditayangkan belum dapat konfirmasi Kajari. Padahal wartawan menunggu hingga 7 jam lebih di Kantor Kejari. Namun Kajari tak ingin memberi informasi terkait pemeriksaan saat itu, padahal Kajari sudah tahu dan janji wartawan untuk menunggu hingga selesai pemeriksaan. (*)


×
Berita Terbaru Update