Liputan-NTT.Com - Kupang,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda dalam Rapat Paripurna DPRD NTT. Jika perseroan terbatas (PT) pada umumnya berorientasi pada keuntungan, maka Perseroda memiliki tanggung jawab yang lebih luas yaitu tetap menjaga kinerja bisnis yang sehat sekaligus berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus saat Rapat Paripurna DPRD NTT di Aula Kelimutu pada Selasa, 3 Maret 2026.
Dirut Bank NTT pada kesempatan itu mengatakan bahwa transformasi bank NTT menjadi Perseroda merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengharuskan perusahaan daerah berbadan hukum Perseroda, jelasnya.
Lanjutnya bahwa ada dua dimensi utama dari perubahan menjadi Perseroda. Pertama: mempertegas identitas perusahaan sebagai milik pemerintah daerah. Kedua: memperkuat tanggung jawab perusahaan agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pengembangan ekonomi daerah NTT, katanya.
Secara administratif, perubahan tersebut nantinya akan diikuti dengan penyesuaian akta perusahaan, perubahan nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen dan identitas perusahaan lainnya. Penambahan status “Perseroda” merupakan penegasan fungsi dan tanggung jawab sosial-ekonomi perusahaan terhadap pembangunan daerah di NTT, tambah Dirut.
Charlie mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, penyertaan modal oleh pemerintah daerah hanya dapat dilakukan apabila BUMD telah berbentuk Perseroda. “Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, dari sisi tata kelola, Charlie memastikan bahwa saat ini Bank NTT telah berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur pengawasan internal juga telah berjalan melalui keberadaan komisaris serta sejumlah komite seperti komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi, ujar Dirut.
Namun demikian, dengan perubahan menjadi Perseroda, dimungkinkan adanya tambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas. Hal ini dinilai akan semakin memperkuat sistem kontrol dan akuntabilitas perusahaan. Selain aspek tata kelola, percepatan perubahan status ini juga berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. (*)


